Pemprov DKI Modifikasi Cuaca Antisipasi Banjir, MUI Jelaskan Hukumnya dalam Islam

Modifikasi cuaca harus mempertimbangkan dampak ekologi serta dampak buruknya.

ANTARA FOTO/Putra M. Akbar
Sejumlah kendaraan melintas saat banjir di Jalan Tol Sedyatmo, Kota Tangerang, Banten, Rabu (29/1/2025). Jalan tol yang merupakan akses menuju Bandara Soekarno-Hatta tersebut terendam banjir setinggi 20-30 sentimeter akibat tingginya intensitas hujan.
Rep: Muhyiddin Red: A.Syalaby Ichsan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dalam beberapa hari terakhir, Jakarta dan sejumlah daerah lainnya dilanda cuaca hujan ekstrem. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana akan melakukan rekayasa atau modifikasi cuaca.

Baca Juga


Modifikasi cuaca adalah upaya manusia untuk mengubah atau memengaruhi kondisi atmosfer dengan tujuan tertentu, seperti meningkatkan curah hujan, mengurangi hujan, atau mengendalikan badai. 

Teknik ini biasanya dilakukan dengan cara rekayasa atmosfer, misalnya penyemaian awan. Modifikasi cuaca ini sering digunakan untuk kepentingan manusia. Meski demikian, ada pro dan kontra terkait dampak lingkungan, etika, dan potensi penyalahgunaannya. Lalu bagaimana dalam Islam sendiri, bolehkah modifikasi cuaca? 

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesi (MUI), KH Miftahul Huda menjelaskan, secara praktik Nabi SAW pernah melakukan Sholat Istisqa'. Sholat istisqa' dianjurkan dalam Islam atau sunah hukumnya dalam rangka meminta hujan.

"Maka bagi umat Islam jika dilanda kekeringan, disunahkan untuk banyak beristighfar dan melakukan shalat istisqa'. Memperbanyak istighfar dapat membuka pintu langit dengan turunnya air hujan," kata Kiai Miftah saat dihubungi Republika, Kamis (30/1/2025). 

Petugas BNPB menyiapkan natrium klorida yang akan disebar di langit Sumatera Barat pada operasi teknologi modifikasi cuaca. - (Antara/BNPB)

Dengan demikian, menurut dia, di dalam Islam dibolehkan untuk melakukan modifikasi cuaca demi kemaslahatan umat.

 "Dari ajaran ini dapat disimpulkan bahwa modifikasi cuaca itu dibolehkan secara agama dengan syarat untuk kemaslahatan umat," ujar Kiai Miftah. 

Dia mengatakan, dalam konvensi internasional juga diperbolehkan melakukan modifikasi cuaca dengan syarat untuk menciptakan perdamaian dan kesejahteraan umat manusia.

"Dalam peraturan perundang-undangan negara kita, modifikasi cuaca juga sudah diatur," ucap dia. 

Meski demikian, tambah dia, dalam melakukan modifikasi cuaca harus mempertimbangkan dampak ekologi serta dampak buruknya. 

"Yang intinya praktik modifikasi cuaca harus mempertimbangkan dampak ekologi, hak-hak masyarakat, serta dampak negatifnya," jelas Kiai Miftah.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler