Pesan Pramono untuk ASN Jakarta: Jangan Pernah Berpikir Bisa Poligami di Era Saya!

Pramono mengingatkan para ASN yang melanggar larangan tersebut bisa dipecat.

Republika/Thoudy Badai
Ekspresi Pramono Anung usai menyampaikan deklarasi terkait kemenangan pada Pilgub DKI Jakarta di kediamannya di Cipete, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).
Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Jakarta jangan pernah berpikir bisa berpoligami selama era kepemimpinan dirinya bersama wakil gubernur Jakarta terpilih Rano Karno. Penegasan itu disampaikannya usai menerima gelar kehormatan "Abang" dan pin kuku macan dari Majelis Kaum Betawi di Pondok Pesantren Putra Al Hamid Putra, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur.

Baca Juga


Hal ini dipertegas dengan pernyataan Pramono yang merupakan penganut monogami. "Saya penganut monogami dan bagi saya ASN di Jakarta jangan pernah berpikir mendapatkan poligami di era saya,” kata Pramono, Sabtu (1/2/2025).

Pramono mempersilahkan jika ada yang berniat poligami, asalkan bukan ASN yang bekerja di Jakarta selama kepemimpinannya. “Jadi, saya sampaikan terbuka, belum jadi gubernur saja sudah menyampaikan terbuka, saya penganut monogami. Yang lain monggo berpoligami, tetapi tidak ASN,” ujar Pramono.

Selain itu, Pramono juga menyampaikan bahwa nantinya para ASN yang melanggar larangan tersebut bisa dipecat. Tak hanya ASN, Rano Karno (Bang Doel) dan Pramono juga dilarang untuk berpoligami.

"Ya nggak diizinkan. Kalau nggak diizinkan, dilanggar kan dipecat. Bang Doel juga nggak saya izinkan," kata Pramono.

"Udahlah, pokoknya saya penganut monogami dan saya akan merealisasikan dalam kehidupan sehari-hari di Kantor Gubernur Jakarta. Kalau tempat lain monggo silahkan aja. Ini bagi ASN (Jakarta)," lanjut Pramono.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan tersebut bertujuan memberikan pedoman hukum yang jelas bagi ASN dalam menjalani kehidupan pribadi mereka, terutama terkait pernikahan dan perceraian.

Salah satu poin penting yang diatur dalam Pergub ini adalah syarat bagi ASN pria yang ingin memiliki lebih dari satu istri untuk mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang. Prosedur ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku dan telah melalui proses pertimbangan yang matang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler