Menkum Yakin Paulus Tannos Bisa Dipulangkan ke Indonesia dari Singapura
Pemulangan buronan KPK itu di Singapura hanya tinggal menunggu waktu.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, proses pengumpulan dokumen ekstradisi pemulangan buron kasus korupsi KTP-el Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin dari Singapura, dijadwalkan rampung pekan depan. Pemerintah sedang mengupayakan pemulangan Paulus ke Indonesia secepatnya.
"Saya yakin dan percaya minggu depan kemungkinan besar dokumen itu bisa diselesaikan," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2025).
Dia mengemukakan, Kementerian Hukum (Kemenkum) terus berkoordinasi dengan seluruh aparat penegak hukum terkait proses ekstradisi Paulus. Setelah rampung, dokumen tersebut akan diserahkan ke otoritas yang ada di Singapura.
Supratman mengaku, jajarannya tak menemui kendala dalam proses pemulangan Paulus ke Tanah Air. Menurut dia, pemulangan buron KPK itu di negeri Singa hanya tinggal menunggu waktu.
Baca: Kapolri Promosikan Mantan Ajudan Presiden SBY Jadi AstamaOps
Supratman mengatakan, untuk pertama kalinya implementasi perjanjian ekstradisi antara pemerintah RI dan Singapura dilakukan. "Jadi, bukan soal ada kendala atau tidak. Ini sekali lagi kita tunggu prosesnya. Selanjutnya, baik kejaksaan, KPK, kemudian juga kepolisian untuk melakukan koordinasi di sana. Administrasinya untuk permohonannya di Kementerian Hukum kami sudah siapkan," jelasnya.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura saat dikonfirmasi pada Sabtu (25/1/2025), melaporkan, Paulus ditahan di Changi Prison, Singapura. Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo lantas menjelaskan, Paulus tidak pernah ditahan di KBRI Singapura.
"Sejak 17 Januari 2025, setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara (provisional arrest request), Paulus Tannos ditahan di Changi Prison," kata Suryo.