Organisasi Terlarang HTI Diduga Muncul Lagi, Ansor-Banser Desak Pemerintah Bertindak Tegas
Aktivitas diduga eks HTI kembali muncul di sejumlah daerah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) organisasi terlarang yang telah dibubarkan pemerintah 19 Juli 2017 diduga kembali muncul, seolah menantang pemerintah dengan unjuk kekuatan di berbagai daerah.
HTI dibubarkan pemerintah melalui kementerian hukum dan HAM karena bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan mengancam keutuhan NKRI.
“GP Ansor dan Banser teguh pada pendirian hukum yang menegaskan pembubaran HTI. Dan sekarang bermunculan di beberapa daerah, tersebar di sosial media dan laporan masyarakat. Ini menjadi alarm bahaya yang mengancam keberagaman kita,” kata Kepala Satkornas Banser H Syafiq Syauqi secara tertulis pada Ahad (2/1/2025)
Gus Syauqi mengatakan bahwa aksi unjuk gigi HTI di berbagai daerah merupakan pengingat, bahwa tata kebangsaan masih bakal dihantui kehadiran mereka.
"Menggunakan berbagai kedok acara, mereka mengampanyekan sistem Khilafah yang itu sudah sangat jelas bertentangan dengan keindonesiaan kita yang beragam,” katanya.
GP Ansor-Banser, sebagai organisasi yang patuh terhadap hukum, norma, dan ajaran-ajaran para ulama, mendesak pemerintah bertindak tegas pelanggaran ini.
“Saatnya pemerintah mengambil langkah tegas. Jangan terlambat. Kalau dibiarkan ini berbahaya bagi NKRI, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika dan UUD 45,” tegas Gus Syafiq.
BACA JUGA: Perburuan Tentara Israel di Brasil dan Runtuhnya Kekebalan Negara Zionis
Gus Syafiq juga menegaskan bahwa GP Ansor bersama jutaan kader Banser siap berada di belakang Pemerintah dalam hal pemberantasan gerakan-gerakan terlarang.
“Pemerintah ke depan mempunyai mimpi mulia, menuju Indonesia Emas 2045. Ini akan mengganggu ikhtiar kita untuk memajukan Indonesia. GP Ansor dan jutaan kader Banser se Indonesia siap bersama pemerintah memberantas kelompok-kelompok yang merongrong kedaualatan bangsa,” tegasnya.
Diketahui, beberapa aktivitas pengibaran bendera HTI terjadi di Yogyakarta, Surabaya, dan Palembang dengan beragam kedok kegiatan dan menyebarkan buletin-buletin yang berisi ajakan menegakkan negara Islam dengan sistem khilafah.
Sebelumnya, pada 8 Mei 20217 lalu pemerintah memutuskan untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Menurut Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan saat itu, Wiranto, keputusan ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban bangsa dengan sejumlah pertimbangan.
"Mencermati berbagai pertimbangan serta menyerap aspirasi masyarakat maka pemerintah perlu mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," kata Wiranto dalam keterangan persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/5/2017).
Wiranto menyampaikan, sebagai organisasi kemasyarakatan, HTI tidak melakukan peran positifnya dalam membangun bangsa. Selain itu, kegiatan HTI juga dinilai terindikasi bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
"Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan pancasila dan UUD NKRI 1945 sebagaimana diatur dalam UU No 17/2013 tentang Ormas," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pemerintah pun menilai aktivitas yang dilakukan oleh HTI telah mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
"Keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah antiterhadap ormas Islam. Bukan. Namun, semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," ujarnya.
BACA JUGA: Serangan Yaman yang Merepotkan Israel dan Jatuhnya Pamor Militer Amerika di Kawasan
Menurut Wiranto, keputusan ini diambil setelah pemerintah melakukan kajian mendalam sesuai dengan instruksi Presiden. Pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap ormas yang terindikasi bertentangan dengan Pancasila dan ideologi negara.
Dia menegaskan, pemerintah tak sewenang-wenang membubarkan HTI. Menurut dia, pembubaran ormas ini akan dilakukan melalui proses hukum yang berlaku. "Oleh karena itu, nanti akan ada proses pengajuan kepada suatu lembaga peradilan. Pemerintah tidak sewenang-wenang, tetapi tetap bertumpu pada hukum yang berlaku," ujarnya.