Sikapi Kelangkaan LPG 3 Kg dan Rencana Pembatasan Subsidi, Ini Saran Banggar DPR
Subsidi gas LPG 3 Kg kerap tidak tepat sasaran.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Kelangkaan tabung LPG 3 Kg di tengah masyarakat tengah terjadi sehingga berdampak terhadap antrean dimana mana, karena LPG 3 Kg telah menjadi kebutuhan penting buat rakyat.
Kelangkaan LPG 3 Kg sebagai imbas rencana pemerintah membatasi penggunaan LPG 3 Kg. Apakah benar demikian?
Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, menjelaskan kebijakan anggaran terkait dengan subsidi Lpg 3 Kg. Pada APBN 2025, Badan Anggaran DPR bersama pemerintah telah menyepakati alokasi subsidi LPG 3 Kg sebesar Rp. 87,6 triliun, lebih tinggi dari tahun pagu tahun 2024 sebesar Rp. 85,6 triliun.
Volume subsidi LPG 3 Kg tahun 2025 sebesar 8,17 juta ton. “Anggaran untuk penyediaan volume LPG tersebut untuk menjamin pelaksanaan subsidi,” kata dia, kepada media di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Dia menyebut jika LPG 3 Kg tidak disubsidi oleh negara, maka harganya mencapai Rp. 42.750. Pada tahun 2025 Banggar DPR menyepakati usulan pemerintah untuk menyubsidi Rp. 30 ribu per tabung sehingga harga dasar LPG 3 Kg menjadi Rp. 12.750 dan ditambah dengan ongkos transportasinya, di masing masing daerah bisa berbeda, itulah yang membentuk harga akhir.
Said menggarisbawahi, LPG 3 Kg adalah barang subsidi yang diperuntukkan kepada rumah tangga miskin, akan tetapi diperdagangkan secara terbuka. Banggar DPR mencermati evaluasi penyaluran subsidi LPG 3Kg yang disampaikan oleh pemerintah.
Dia menjabarkan, konsumsi LPG Tabung 3 Kg mengalami peningkatan dengan rata-rata pertumbuhan volume di tahun 2019-2022 sebesar 4,34 persen dengan distribusi masih terbuka. Kemudian pemerintah menerapkan registrasi konsumen LPG pada 2023, dan menunjukkan pengaruh yang positif dengan melambatnya pertumbuhan konsumsi volume LPG 3Kg dari 2022 ke 2023 (+3,14 persen)
Data TNP2K menyebutkan dari 50,2 juta rumah tangga yang menerima program subsidi LPG, sebanyak 32 persen rumah tangga dengan kondisi sosial ekonomi terendah hanya menikmati 22 persen dari subsidi LPG, sementara 86 persen dinikmati oleh kelompok yang lebih mampu.
Hal ini terjadi karena tabung LPG subsidi diperjualbelikan bebas dipasaran bersamaan dengan LPG non subsidi dengan selisih harga yang jauh, sehingga mayoritas rumah tangga menggunakan LPG subsidi.
Terdapat 12,5 juta rumah tangga miskin dan rentan tidak menerima subidi LPG, sebanyak 2,7 juta kepala rumah tangga perempuan tidak menerima subsidi LPG, 760 ribu penyandang disabilitas tidak menerima subsidi LPG, 4,06 juta lansia tidak menerima subsidi LPG.
Menurut dia, disparitas harga antara LPG subsidi dan non subsidi menyebabkan praktik penyimpangan dan pidana berupa penimbunan dan pengoplosan LPG.
Praktik oplosan ini menyebabkan berkurangnya kuota volume subsidi LPG 3 kg untuk rumah tangga miskin.
Mencermati situasi tentang kelangkaan LPG 3 Kg yang terjadi tengah tengah rakyat, dan rencana kebijakan pemerintah diatas, Said menyarankan beberapa hal.
Pertama, perbaikan kebijakan penyaluran subsidi LPG 3 Kg yang tengah di upayakan oleh pemerintah hendaknya diimbangi dengan komunikasi publik yang baik, agar hal ini tidak menimbulkan kepanikan banyak pihak, dan sebagian pihak memanfaatkan kepanikan tersebut dengan mengambil untung.
Kedua, pemerintah dan PT Pertamina sedang membuat program pengecer sebagai ujung tombak penjualan diminta sebagai pangkalan penjualan resmi oleh Pertamina.
Langkah ini untuk mengontrol penjualan LPG 3 Kg, untuk membuat kebijakan subsidi tepat sasaran, di khususkan untuk kelompok yang di target, yakni rumah tangga miskin, lansia, pelaku usaha mikro dan kecil.
Pelaksanaan kebijakan tersebut hendaknya mempertimbangkan banyak aspek, seperti kesiapan data yang akurat, infrastruktur yang cukup, dan kondisi perekonomian masyarakat yang saat ini sedang mengalami penurunan daya beli.
Ketiga, hendaknya program tersebut diatas dapat dijalankan secara bertahap, tidak dijalankan dengan serta merta. Bisa dimulai dari daerah daerah yang memang telah siap terlebih dahulu, dengan berbagai pertimbangan diatas.
Keempat, meskipun saat ini terjadi kelangaan LPG 3 Kg seperti yang terjadi di sejumlah daerah. Terhadap disejumlah daerah tersebut, Banggar DPR meminta pemerintah dan pertamina perlu memastikan jaminan subsidi LPG 3 terhadap rumah tangga miskin, lansia, dan pelaku usaha mikro dan kecil tetap terjangkau mereka, dengan menyiapkan tim darurat, agar jangan sampai mereka berlarut larut tidak mendapatkan LPG 3 Kg.
Kelima, untuk memastikan pelaksanaan subsidi LPG tepat sasaran, tidak ditimbun dan tidak dioplos, hendaknya Forkominda, terutama kepala daerah dan aparat kepolisian hendaknya segera melakukan operasi pasar wilayahnya masing masing. Segera lakukan pemidanaan terhadap para penimbun dan pengoplos LPG 3 kg. Karena tindakan ini mengancam kecukupan volume subsidi LPG 3 Kg untuk rakyat.