Dirjen Migas: Potensi Penyaluran LPG Ilegal ada di Tingkat Pengecer
Pemerintah tengah menertibkan penyaluran LPG ilegal di tingkat pengecer.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Achmad Muchtasyar mengatakan potensi terjadi kesalahan dalam penyaluran liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (KG) terjadi di tingkat pengecer. Keadaan demikian sedang ditertibkan pemerintah.
Gambaran besarnya, pemerintah ingin semua subsidi benar-benar tepat sasaran. Itu termasuk gas melon. Ada regulasi terbaru mengharuskan LPG 3 kg disalurkan lewat pangkalan resmi. Keadaan demikian sempat memicu berbagai situasi di masyarakat.
"Pengecer itu apa sih? Sebetulnya ilegal itu. Di situlah pintu masuk LPG itu tidak tepat sasaran," kata Achmad, di kantor Kementerian ESDM, di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Ia menjelaskan maksud dari pernyataannya. Artinya jika dijual bebas di warung yang belum memenuhi kualifikasi pangkalan resmi, siapa saja bisa mengaksesnya. Orang yang tidak masuk golongan penerima subsidi dapat membeli di sana.
Persoalan lainnya, yakni harga. Pemerintah sudah mengatur harga LPG 3 kg dengan standar tertentu. Misalnya di Jakarta antara Rp 18 ribu - Rp 20 ribu. Pengecer bisa saja menaikkannya karena tak ada yang mengawasi.
"Harga itu ujung-ujungnya di pengecer berapa sih? Ada yang sampai Rp 30.000, enggak sesuai seharusnya," ujar Achmad.
Ia memahami, masih banyak pembenahan di lapangan. Misalnya masyarakat beradaptasi dengan kebiasaan baru. Selama ini beli di warung biasa, kini harus mencari pangkalan resmi.
Bisa jadi, ada ongkos lebih untuk transportasi. Tapi kasus seperti ini, menurut Achmad lebih banyak terjadi di daerah terpencil. Kalau di kota besar, relatif bisa teratasi, karena banyak pangkalan resminya.
Detail seperti ini masuk dalam kajian pemerintah. Sehingga bisa menghasilkan kebijakan yang lebih baik ke depannya. Sasarannya utamanya agar subsidi jatuh di golongan yang berhak menerima.
"Karena ini pakai MAP (Merchant Application Pertamina)," ujar Dirjen Migas.
Lewat aplikasi itu, bisa diketahui masyarakat yang membeli masuk golongan mana. Sehingga menghindari potensi salah sasaran. Penyaluran lewat pangkalan resmi, mudah dikontrol oleh pemerintah dan Pertamina.
Sebelumnya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berharap para pengecer gas melon banyak yang menjadi pangkalan resmi. Belakangan muncul isu kelangkaan LPG 3 kg di lapangan. Bahlil menegaskan, faktanya, kuota tetap sama.
Tak ada pembatasan. Hanya saja, tempat penjualannya hanya di pangkalan resmi. Sehingga belum semua masyarakat mengetahui regulasi ini, juga lokasi pangkalan resminya.
"Ini yang membuat sekarang ada sedikit peralihan. Nah, saya sudah meminta agar pengecer-pengecer yang sudah memenuhi syarat itu, dinaikkan statusnya menjadi pangkalan. Supaya apa? bisa kita kontrol harganya," kata Bahlil.
Ia berpendapat, gejolak di lapangan, karna masa transisi. Bahlil diminta oleh Presiden dan Wakil Presiden untuk memperhatikan hal ini. Artinya, mengecek langsung apa yang terjadi. Semakin banyak pengecer yang memenuhi syarat (sesuai standar pangkalan resmi), semakin bagus.