In Picture: Puluhan Kades di Aceh Gelar Aksi, Minta Diberlakukan Masa Jabatan 8 Tahun

Para kades meminta UU Desa diterapkan di Aceh secara menyeluruh

Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh menggelar aksi damai di depan gedung Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh, Banda Aceh, Aceh, Senin (3/2/2025). Mereka menuntut Pemerintah Provinsi Aceh menerapkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara menyeluruh di Aceh, yang salah satu pasalnya mengatur masa jabatan kepala desa selama delapan tahun.

Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh menggelar aksi damai di depan gedung Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh, Banda Aceh, Aceh, Senin (3/2/2025). Mereka menuntut Pemerintah Provinsi Aceh menerapkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara menyeluruh di Aceh, yang salah satu pasalnya mengatur masa jabatan kepala desa selama delapan tahun.

Red: Edwin Dwi Putranto

REPUBLIKA.CO.ID, ACEH -- Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh menggelar aksi damai di depan gedung Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh, Banda Aceh, Aceh, Senin (3/2/2025).


Mereka menuntut Pemerintah Provinsi Aceh menerapkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara menyeluruh di Aceh, yang salah satu pasalnya mengatur masa jabatan kepala desa selama delapan tahun.

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler