Politikus PKS: Atasi Masalah Gas Melon Sebelum Ramadan

Masalah gas LPG 3 kg dinilai juga dipengaruhi oleh penurunan kuota subsidi.

Edi Yusuf
Warga antre membeli gas 3 kilogram di Jalan Rajawali, Kota Bandung, Selasa (4/2/2025). Masyarakat beberapa hari terakhir ini kesulitan mendapatkan gas elpiji 3 kg setelah ada aturan yang melarang warung pengecer untuk menjual LPG 3kg.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Meitri Citra Wardani merasa prihatin terhadap keluhan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan gas LPG 3 kilogram atau gas melon. Hal ini menyusul penerapan  kebijakan pelarangan penjualan gas melon tersebut di tingkat pengecer.

Baca Juga


Meitri menyatakan kebijakan ini turut dipengaruhi oleh penurunan kuota subsidi LPG 3 kg untuk tahun 2025 yang lebih rendah dibandingkan realisasi penyaluran tahun sebelumnya.
 
“Misalnya pada tahun 2024, distribusi LPG 3 kg mencapai 414.134 metrik ton, sementara kuota tahun ini hanya sebesar 407.555 metrik ton. Akibat kebijakan penyesuaian kuota ini adalah menimbulkan efek di tengah masyarakat seperti yang dikeluhkan belakangan ini," kata Meitri dalam keterangan pers pada Selasa (4/2/2025). 
 
Untuk itu, Meitri mendorong agar proses transisi ini tidak berlangsung lama. Meitri mendesak pemerintah menyelesaikan masalah ini sebelum Ramadhan tiba. 
"Agar kelangkaan gas di tingkat pengecer dapat segera teratasi sebelum Ramadan tiba mengingat potensi permintaan atas energi juga akan meningkat," ujar Meitri. 
 
Meitri juga menyatakan keberadaan warung pengecer gas melon sudah memiliki tempat khusus di hati masyarakat. Selain mudah dijangkau, keberadaan warung pengecer ini juga berhasil mencegah terjadinya antrean panjang di pangkalan resmi.
 
 

 “Pemerintah harus proaktif dalam ‘menjemput bola’ dengan mendorong warung pengecer ini agar dapat segera terdaftar sebagai pangkalan resmi," ujar Meitri. 
 
Oleh karena itu, Meitri mendorong proses pendaftaran warung pengecer sebagai mitra penyalur perlu difasilitasi langsung pemerintah. 
 
"Jika perlu untuk mengatasi potensi hambatan teknis dan administratif dalam prosesnya di lapangan,” ucap Meitri.
 
Masyarakat hingga saat ini tak bisa membeli gas elpiji di toko-toko kelontong karena harus membeli di pangkalan resmi gas LPG 3 kg dengan mengakses laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau menghubungi call center 135. Bahkan pembeliannya disertai kewajiban membawa fotocopy KTP. 
 
Hal ini merupakan dampak kebijakan Menteri ESDM Bahlil yang melarang penjualan gas melon di pengecer. Bahlil mewajibkan penjualan dilakukan oleh pangkalan resmi. 
 
Kebijakan yang membuat masyarakat menderita ini akhirnya disudahi setelah Presiden Prabowo turun tangan. Kementerian ESDM per hari ini sepakat pengecer boleh menjual gas melon lagi dengan berganti istilah menjadi sub-pangkalan. Rizky Surya. 
 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler