Dua Polisi Semarang Tersangka Pemerasan Sejoli di Pantai Marina Segera Jalani Sidang Etik

Kasus pemerasan yang dilakukan dua polisi ditangani langsung Polrestabes Semarang.

Antara/IC Senjaya
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Artanto.
Rep: Kamran Dikarma Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Artanto mengatakan, dua polisi anggota Polrestabes Semarang yang diduga terlibat aksi pemerasan telah menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Propam Polda Jateng. Sidang etik terhadap kedua polisi tersebut pun akan dilaksanakan secepatnya.

Baca Juga


Artanto mengatakan, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh dua polisi terkait, yakni Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo, ditangani langsung oleh Polrestabes Semarang. Saat ini mereka dan seorang warga sipil lainnya yang turut terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Khusus dugaan pelanggaran kode etiknya ditangani Bid Propam Polda Jawa Tengah. Yang bersangkutan dari tanggal 2 (Februari 2025) kemarin sudah dilakukan penahanan atau patsus selama 30 hari ke depan, sampai tanggal 3 Maret," ungkap Artanto ketika diwawancara di Mapolda Jateng, Selasa (4/2/2025).

Dia menambahkan, selama periode patsus, Aiptu Kusno dan Aipda Roy juga bakal menjalani sidang etik. "Sidang secepatnya. Ini atensi pimpinan. Jadi pihak penyidik segera melakukan pemberkasan untuk sidang kode etik," ujar Artanto.

Menurut Artanto, sejauh ini Polda Jateng belum menerima laporan lain dari warga yang pernah menjadi korban pemerasan Aiptu Kusno dan Aipda Roy. "Kalau ada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban di lokasi atau sekitaran TKP, silakan untuk melapor dan akan kita layani," ucapnya.

Kronologi pemerasan

Sebelumnya Kapolrestabes Semarang Kombes Muhammad Syahduddi telah memberikan keterangan kepada media tentang aksi pemerasan yang dilakukan dua anggotanya. Dia menyebut pemerasan tersebut terjadi di Telaga Mas, Kecamatan Semarang Utara, pada Jumat (31/1/2025) malam, sekitar pukul 20:30 WIB.

Menurut Syahduddi, malam itu Aiptu Kusno dan Aipda Roy, yang tengah tak bertugas, hendak mencari makan. Terdapat seorang warga sipil berinisial S yang turut pergi bersama Aiptu Kusno dan Aipda Roy.

"Dari makan malam, masuk ke kawasan Pantai Marina, melihat ada satu unit mobil yang ditumpangi kedua korban tersebut dalam kondisi berhenti di pinggir jalan dan berduaan di dalam mobil," kata Syahduddi di Mapolrestabes Semarang, Ahad (2/2/2025).

Aiptu Kusno dan Aipda Roy kemudian menghampiri mobil yang ditumpangi sepasang remaja tersebut. Selanjutnya Aiptu Kusno dan Aipda Roy meminta uang sebesar Rp 2,5 juta. Kedua anggota Polrestabes Semarang menakut-nakuti pasangan remaja tersebut bahwa perbuatan mereka dapat dipidana.

"Anggota tersebut meminta sejumlah uang, bahasanya untuk tidak diproses hukum. Kemudian karena dua korban ini ketakutan, akhirnya dipenuhi dan diberikanlah sejumlah uang," ujar Syahduddi.

 

Korban bersama Aipda Roy kemudian pergi ke ATM untuk mengambil uang sebesar Rp 2,5 juta. Ketika uang diserahkan, perempuan yang merupakan pasangan korban berteriak "maling". Teriakan tersebut seketika mengundang perhatian warga di sekitar TKP. Warga kemudian berbondong-bondong menghampiri mobil korban.

"Sesaat setelah dikerumuni banyak orang, spontan dua orang anggota itu langsung mengembalikan uang kepada korban," ujar Syahduddi.

Dari Rp 2,5 juta, uang yang dikembalikan oleh Aiptu Kusno dan Aipda Roy kepada korban hanya sebesar satu juta rupiah. Warga kemudian melaporkan aksi dugaan pemerasan itu ke Polsek Semarang Utara.

"(Di lokasi petugas) menemukan ada dua orang anggota Polri. Satu dari SPKT Polrestabes Semarang dan satu lagi dari anggota Unit Samapta Polsek Tembalang. Satu lagi warga sipil, juga diamankan oleh petugas Polsek Semarang Utara," kata Syahduddi.

Syahduddi menyampaikan bahwa ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Aiptu Kusno dan Aipda Roy ditahan di Polda Jateng. Sementara S, yang merupakan warga sipil, ditahan di Polrestabes Semarang.

Menurut Syahduddi, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasa 368 KUHP tentang pemerasan. Mereka terancam hukuman hingga sembilan tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler