Benarkah THR dan Gaji ke-13 ASN akan Dihapus? Ini Respons Airlangga
Airlangga Hartarto buka suara terkait isu penghapusan THR tersebut.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah saat ini tengah melakukan efisiensi anggaran. Kebijakan tersebut lantas memunculkan kekhawatiran terkait adanya penghapusan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait isu penghapusan THR tersebut. Airlangga mengatakan bahwa pihaknya telah bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja Yassierli untuk membahas isu tersebut. Namun dirinya tidak menjelaskan lebih lanjut terkait skema atau aturan yang tengah disiapkan.
"Kemarin saya sudah berbicara dengan Menteri Ketenagakerjaan. Menteri ketenagakerjaan juga akan mempersiapkan," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Selanjutnya ketika ditanya soal kejelasan gaji ke-13 bagi ASN, ia enggan berkomentar dan mengatakan bahwa hal tersebut merupakan ranah menteri keuangan.
"Ya itu tanyanya ke menteri keuangan, persiapan sudah ada ya," ujarnya.
Adapun media sosial akhir-akhir ini dihebohkan dengan kabar bahwa pemerintah berencana untuk menghapus THR dan gaji ke-13 ASN di tahun 2025. Dalam informasi yang beredar, disebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengumpulkan para sekretaris jenderal kementerian untuk mendiskusikan kebijakan tersebut. Namun, sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah yang mengonfirmasi atau membantah isu tersebut.
Sejumlah warganet di platform X mengungkapkan kekhawatiran mereka atas kemungkinan kebijakan ini.
“Tiba-tiba perasaan nggak enak mengenai gaji ke-13 dan gaji ke-14,” tulis akun @abdimuda_id.
"Anggaran dipotong, THR sama gaji 13 isunya ditiadakan, tukin cuma dibayar sampe september. Perasaan dari dulu PNS tuh pekerjaan yang stabil, kenapa sekarang jadi terancam begini," tulis akun @hcjwoony.
Menanggapi isu ini, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menyatakan belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut. "Aku belum bisa menanggapi, karena belum ada info," kata Deni saat dikonfirmasi Republika, Rabu (5/2/2025).
Kementerian Terdampak Efisiensi Anggaran
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Kemenko Perekonomian menjadi salah satu kementerian yang terdampak adanya efisiensi anggaran dengan pemangkasan anggaran hingga 52,5 persen.
Apabila dari total pagu anggaran Kemenko Perekonomian yang sebesar Rp 459,76 miliar, dengan adanya pemangkasan 52,5 persen maka pagu anggaran Kemenko Perekonomian menjadi Rp 218,38 miliar.
"Terkait dengan efisiensi anggaran, kementerian (Kemenko Perekonomian) dipotong 52,5 persen," ujar Airlangga dalam konferensi di Kemenko Perekonomian di Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Sebagaimana diketahui, lewat surat bernomor S-37/MK.02/2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan surat tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025. Surat tersebut memberikan instruksi untuk penghematan anggaran negara hingga Rp 306,69 triliun pada tahun ini.
Airlangga mengaku sengaja menghemat pemakaian listrik dengan memadamkan sejumlah lampu di gedung Kemenko Perekonomian. "Jadi untuk menunjukkan simbol bahwa kita dipotong memang lampu kita matikan," ujarnya.
Meskipun demikian, dirinya mengaku pemangkasan anggaran ini tidak berdampak banyak terhadap program kerja Kemenko Perekonomian. Pihaknya akan terus berupaya untuk mengoptimalkan anggaran saat ini untuk membiayai program kerja.
"Nah, kemudian tentu kita akan optimalisasi agar pemotongan anggaran ini tidak berefek kepada apa yang akan dicapai," terangnya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengakui pihaknya akan menghadapi tantangan baru, menyusul adanya efisiensi anggaran kementerian. Menaker Yassierli, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025), mengatakan Kementerian Keuangan memangkas anggaran Kemnaker hingga 57 persen tahun ini.
“Hitungan dari Kementerian Keuangan sebesar 57 persen, jadi (sisanya) 43 persen. Dampak tentu (ada). Namun, itu menjadi tantangan bagi kementerian,” kata Yassierli.
Adapun pada tahun 2025, pagu anggaran Kementerian Ketenagakerjaan adalah sebesar Rp 4,80 triliun. Dengan pemotongan anggaran, maka Kemnaker memiliki sisa anggaran kurang lebih sebesar Rp 2,06 triliun.
Pemangkasan anggaran belanja memicu harap-harap cemas kalangan ASN soal nasib gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) tahun ini. Meski tak secara gamblang mengiyakan, pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengiyakan ada pembahasan soal gaji ke-13 dan THR.
“Saat ini Kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undanganya bersama-bersama Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara,” kata M Averrouce adalah Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi Kemenpan RB saat dihubungi Republika, Rabu (5/2/2025).
Averrouce menjelaskan bahwa gaji ke-13 dan THR sebenarnya tidak hanya untuk ASN. Namun, mencakup hampir semua aparatur negara. “Dapat disampaikan bahwa kebijakan Gaji Ke-13 dan THR tidak hanya bagi ASN, tetapi juga diberikan kepada Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota LNS, dan penerima pensiun,” katanya.
Pihaknya mengatakan bahwa gaji ke-13 untuk aparatur negara sudah ada APBN 2025. Dimana ia mengatakan gaji ke-13 dan THR tersebut merupakan penghasilan dari aparatur negara.
“Kebijakan Gaji Ke-13 dan THR bagi aparatur negara tersebut termaktub dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025. Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai,” katanya.