Pemerintah Efisiensi Anggaran, THR dan Gaji ke-13 ASN Ikut Terancam?

Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Edi Yusuf/Republika
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Rep: Dian Fath Risalah Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kabar mengenai penghapusan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat di media sosial. Sejumlah warganet di platform X mengungkapkan kekhawatiran mereka atas kemungkinan kebijakan ini.

Baca Juga


“Tiba-tiba perasaan nggak enak mengenai gaji ke-13 dan gaji ke-14,” tulis akun @abdimuda_id.

"Anggaran dipotong, THR sama gaji 13 isunya ditiadakan, tukin cuma dibayar sampe september. Perasaan dari dulu PNS tuh pekerjaan yang stabil, kenapa sekarang jadi terancam begini," tulis akun @hcjwoony.

Menanggapi isu ini, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menyatakan belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut. "Aku belum bisa menanggapi, karena belum ada info," kata Deni saat dikonfirmasi Republika, Rabu (5/2/2025).

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menanggapi pertanyaan mengenai pencairan THR dan gaji ke-13 bagi ASN. Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"(Soal gaji ke-13 dan THR ASN) Ya itu tanyanya Menteri Keuangan, persiapan sudah ada," ujar Airlangga di kantornya, Rabu (5/2/2025).

Di sisi lain, Airlangga mengungkapkan bahwa persiapan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi pekerja di sektor swasta juga telah dibahas bersama Menteri Ketenagakerjaan.

"THR dan gaji ke-13 dari segi perusahaan (swasta), kemarin saya sudah berbicara dengan Menteri Ketenagakerjaan, juga akan mempersiapkan untuk itu," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memberikan sinyal bahwa THR dan gaji ke-13 ASN tetap akan dicairkan, meskipun pemerintah menerapkan efisiensi anggaran. "Rencana efisiensi tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial," ujar Sri Mulyani.

Keputusan mengenai anggaran untuk THR dan gaji ke-13 ASN tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Transfer ke Daerah. Dengan demikian, meskipun pemerintah memangkas anggaran negara hingga Rp 360 triliun melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, THR dan gaji ke-13 ASN tetap termasuk dalam belanja pegawai. Namun, untuk kepastian lebih lanjut terkait teknis pencairannya, masih menunggu pernyataan resmi dari pemerintah.

Pemangkasan Anggaran Belanja Negara - (Republika)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengakui pihaknya akan menghadapi tantangan baru, menyusul adanya efisiensi anggaran kementerian. Menaker Yassierli, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025), mengatakan Kementerian Keuangan memangkas anggaran Kemnaker hingga 57 persen tahun ini.

“Hitungan dari Kementerian Keuangan sebesar 57 persen, jadi (sisanya) 43 persen. Dampak tentu (ada). Namun, itu menjadi tantangan bagi kementerian,” kata Yassierli.

Adapun pada tahun 2025, pagu anggaran Kementerian Ketenagakerjaan adalah sebesar Rp 4,80 triliun. Dengan pemotongan anggaran, maka Kemnaker memiliki sisa anggaran kurang lebih sebesar Rp 2,06 triliun.

Menurut Yassierli, salah satu tantangan bagi kementerian yang ia pimpin tersebut adalah bagaimana menyisir pos dan program prioritas dengan lebih efisien.

“Itu tantangan kementerian, jadi kita lihat kembali, kita sisir kembali, mana pos-pos yang kita efisiensikan, atau apakah nanti ada program yang kemudian bisa melibatkan pihak ketiga,” ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025, yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Dalam inpres tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto meminta penghematan anggaran hingga Rp 306,69 triliun. Sementara, untuk belanja kementerian/lembaga (K/L), Presiden Prabowo memerintahkan efisiensi sebesar Rp 256,1 triliun.

Lebih lanjut, surat tersebut juga melampirkan sebanyak 16 aspek yang sekurang-kurangnya perlu dipangkas anggarannya per K/L.

Hal itu pun membuat setiap K/L harus segera merevisi anggarannya sesuai dengan persentase pemangkasan yang telah ditentukan di surat nomor S-37/MK.02/2025 tersebut.

Setelah itu, usulan revisi anggaran setiap K/L itu diserahkan ke DPR untuk disetujui, dan nantinya akan diserahkan kembali ke Kementerian Keuangan setidaknya paling lambat pada 14 Februari 2025.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler