NU Minta Pemerintah Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi

Lembaga ini tak harus baru tapi bisa mentransformasi lembaga yang ada.

Republika/Fuji E Permana
Ketua PBNU, KH Ulil Abshar Abdalla
Rep: Muhyiddin Red: A.Syalaby Ichsan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Konbes NU) 2025 yang digelar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merekomendasikan kepada pemerintah untuk segera Lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP). Pasalnya, sudah banyak terjadi kebocoran data pribadi. 

Baca Juga


"Pemerintah perlu mempercepat pembentukan Lembaga PDP agar UU PDP benar-benar bisa dijalankan dengan otoritas kelembagaan yang jelas," ujar Ketua Komisi Rekomendasi Konbes NU 2025, KH Ulil Abshar Abdalla (Gus Ulil) dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/2/2025). 

UU PDP yang sudah disahkan pada 2022 tidak akan berjalan efektif tanpa adanya lembaga PDP. Sebab, tidak adanya Lembaga pemegang otoritas. 

"Keberadaan Lembaga PDP sebagai data protection authority (otoritas keamanan) akan menunjukkan keseriusan pemerintah Indonesia dalam memberi perlindungan terhadap data pribadi," ucap Gus Ulil. 

Dia menjelaskan, Konbes NU 2025 menghendaki agar Lembaga PDP harus didesain sebagai lembaga independen (independent regulatory body) dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. 

"Meski Lembaga PDP ini dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden, namun lembaga ini tidak boleh menjadi subordinasi eksekutif mengingat UU PDP tidak hanya mengikat lembaga privat, tapi juga lembaga publik," kata Gus Ulil. 

 

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) modus kejahatan perbankan senantiasa mengintai dan memanfaatkan kelemahan konsumen dalam menjaga data pribadi. - (Dok. OJK)

Dia menjelaskan, kebocoran data pribadi selama ini kerap terjadi di lembaga-lembaga pemerintah. Dengan kewenangan-kewenangan besar yang dimiliki, Lembaga PDP harus didesain sebagai Lembaga independen dan kuat. 

Ketua PBNU ini menjelaskan, Lembaga PDP yang direkomendasikan Konbes NU 2025 ini bukan hanya kuat ketika berhadapan dengan lembaga privat, tapi juga dengan badan publik pemerintah sendiri. 

"Independensi ini sangat penting sehingga Lembaga PDP tidak boleh didesain sebagai subordinasi kementerian. Jika Lembaga PDP tidak independen akan sulit mendapatkan kepercayaan publik," jelas Gus Ulil. 

Lembaga PDP ini, lanjut dia, tidak harus baru sama sekali, tapi bisa mentransformasi lembaga yang sudah ada, misalnya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dengan memberi kewenangan-kewenangan baru sebagaimana dimandatkan UU PDP. 

"Kewenangan lain yang sekarang ini dipegang kementerian/lembaga bisa diintegrasikan dalam Lembaga PDP ini agar terhindar dari tumpang tindih kewenangan," ujar Gus Ulil.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler