Bikin Sertifikasi Halal, Pemilik Almaz Fried Chicken Diminta Miliaran, Ini Kata LPPOM MUI
Proses sertifikasi halal sebenarnya tidak sulit karena prosedurnya sudah jelas.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengomentari kasus yang dialami pemilik usaha restoran Almaz Fried Chicken saat proses mengajukan sertifikasi halal.
Pengusaha tersebut di media sosialnya mengaku mendapat tagihan ratusan juta bahkan hingga miliaran rupiah untuk mengurus sertifikasi halal.
Menanggapi hal tersebut, Direktur LPPOM Muti Arintawati mengatakan, tarif sertifikasi halal telah diatur Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam Keputusan Kepala BPJPH 141 Tahun 2021. Selanjutnya, direvisi menjadi Keputusan Kepala BPJPH 83 Tahun 2022, dan yang terakhir adalah Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024.
"Adapun ketentuan besaran satu unit cost (biaya pemeriksaan kehalalan) dipengaruhi oleh skala usaha, jenis produk, dan jumlah hari atau jumlah auditor yang dibutuhkan selama proses audit," kata Muti kepada Republika, Selasa (10/2/2025).
Muti menyampaikan, berdasarkan pengalaman LPPOM MUI, ada pelaku usaha yang memilih menggunakan jasa pihak ketiga untuk mempermudah dan memperlancar proses sertifikasi halal. Hal ini sah-sah saja.
Namun, dikatakan Muti, karena tidak ada aturan yang mengatur tarif jasa pihak ketiga, maka hal ini berpotensi munculnya oknum yang mematok harga sangat tinggi.
Bagi pelaku usaha, LPPOM mengimbau agar berhati-hati terhadap pihak ketiga yang menawarkan jasa pengurusan sertifikasi halal.
"Harus dipastikan pihak yang menawarkan jasa paham betul prosedur sertifikasi dan ada kejelasan mana biaya sertifikasi halal, mana biaya jasa pengurusan sertifikasi halal," ujar Muti.
Muti menegaskan proses sertifikasi halal dapat dilakukan langsung oleh pelaku usaha melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Untuk memastikan akurasi informasi dan menghindari potensi penyalahgunaan, pelaku usaha disarankan untuk selalu mengacu pada sumber resmi, termasuk situs LPPOM www.halalmui.org.
Ia menyampaikan, proses sertifikasi halal sebenarnya tidak sulit karena prosedurnya sudah jelas. Selama pelaku usaha menghubungi pihak yang berwenang dan mengikuti prosedur yang ditetapkan, sertifikasi halal dapat diperoleh dengan lancar.
Sebelumnya, pemilik Almaz Fried Chicken Okta Wirawan mengatakan di media sosialnya, di tengah proses pengajuan halal untuk Almaz Fried Chicken yang tidak selesai selama enam bulan, ia malah dapat tagihan ratusan juta rupiah.
"Bahkan ada oknum yang mematok biaya per cabang outlet dan per jumlah karyawan yang jika ditotal bisa mencapai miliaran," ujar Okta Wirawan di akun Instagram-nya.