Habiskan Rp 1,2 Triliun, Coretax Belum Juga Beres, DPR Minta DJP Manfaatkan Sistem Lama
Coretax hingga kini belum bisa diaplikasikan secara penuh oleh DJP.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rapat dengar pendapat (RDP) tertutup dengan Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, disepakati bahwa sistem Coretax dijalankan bersamaan dengan sistem perpajakan yang lama. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjelaskan lewat RDP pada Senin (10/2/2025), pihaknya meminta DJP untuk kembali memanfaatkan sistem perpajakan yang lama.
“Sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan, agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” kata Misbakhun saat ditemui usai RDP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Komisi XI pun merekomendasikan DJP untuk menyempurnakan sistem teknologi Coretax. Termasuk memperkuat aspek keamanan siber, guna memastikan implementasi sistem tak berdampak pada upaya kolektivitas penerimaan pajak dalam APBN tahun anggaran 2025.
Di sisi lain, Komisi XI meminta DJP untuk tidak mengenakan sanksi terhadap wajib pajak yang terkendala oleh sistem Coretax. DJP pun perlu melaporkan perkembangan sistem Coretax kepada Komisi XI secara berkala.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengamini penerapan Coretax akan dijalankan bersamaan dengan sistem perpajakan lama. Menurutnya, psejumlah layanan pajak masih menggunakan sistem yang lama, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2024 (yang dilaporkan hingga 31 Maret 2025 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2025 untuk wajib pajak badan) masih dilakukan melalui laman DJP Online.
Pelaporan SPT baru dilakukan melalui Coretax untuk tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026. Namun, untuk layanan pajak lainnya, DJP akan meninjau kembali dalam melakukan penyesuaian.
“Jadi nanti yang dirasa perlu, kita menggunakan sistem yang lama. Rolling out-nya Coretax tetap jalan, yang harus kembali ke sistem lama kami jalankan,” ujar Suryo.
Sebagai tindak lanjut kesepakatan RDP, DJP akan menyusun peta jalan (roadmap) yang merinci langkah mitigasi terhadap implementasi Coretax.
Coretax merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang disiapkan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam administrasi perpajakan. Sistem ini akan mengotomasi layanan administrasi pajak dan memberikan analisis data berbasis risiko untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Berdasarkan perhitungan Menteri Keuangan Sri Mulyani, efisiensi yang ditawarkan Coretax dapat meningkatkan rasio pajak hingga 1,5 persen dari produk domestik bruto (PDB). Dengan posisi rasio pajak saat ini yang sebesar 10,02 persen, maka Indonesia bisa mencetak rasio pajak mencapai 11,5 persen dengan sistem inti ini.
Coretax sebelumnya ditargetkan mulai beroperasi pada pertengahan 2024. Namun, karena ada kebutuhan untuk menyempurnakan fitur dan layanan, implementasinya diundur hingga awal 2025.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2024, di Jakarta, menyampaikan pengujian akhir Core Tax Administration System atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) telah selesai dilakukan dan dijadwalkan siap digunakan mulai 1 Januari 2025 untuk administrasi perpajakan di seluruh Indonesia. Namun, faktanya, hingga awal Februari ini, Coretax belum siap digunakan sepenuhnya dan DPR meminta sistem perpajakan yang lama kembali dimanfaatkan.
Coretax tidak menghabiskan anggaran yang sedikit. Dikutip dari laman pajak.go.id, terkait pengumuman pemenang tender untuk Pengadaan System Integrator Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration System), proyek pengadaan dimenangkan oleh LG CNS Qualysoft Consortium.
Nilai total harga penawaran proyek (termasuk PPN) adalah Rp1.228.357.900.000,00, dengan perkiraan nilai pekerjaan proyek (termasuk PPN) senilai Rp1.736.106.396.000,00. Adapun sumber pendanaan yang berasal dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Satuan Kerja Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2020-2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji pihaknya akan terus memperbaiki sistem Coretax yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Seperti diketahui, sejak sistem tersebut diluncurkan pada 1 Januari 2025, muncul berbagai keluhan dari pengguna.
“Saya tahu ada keluhan soal Coretax. Kami akan terus melakukan perbaikan,” kata Sri Mulyani dalam kegiatan Mandiri Investment Forum 2025 (MIF) di Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Dia melanjutkan, membangun sistem yang kompleks seperti Coretax dengan 8 miliar transaksi bukan perkara mudah. “Ini bukan alasan. Saya hanya ingin menyampaikan bahwa kami akan terus melakukan perbaikan agar Indonesia memiliki sistem pengumpulan pajak yang terdigitalisasi serta lebih andal dalam mencatat serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan hukum,” ujarnya.