Bikin Wajib Pajak Sampai Bergadang, Sri Mulyani Janji Bakal Perbaiki Coretax
Sistem Coretax dijalankan secara paralel dengan sistem perpajakan yang lama.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji pihaknya akan terus memperbaiki sistem Coretax yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Seperti diketahui, sejak sistem tersebut diluncurkan pada 1 Januari 2025, muncul berbagai keluhan dari pengguna.
“Saya tahu ada keluhan soal Coretax. Kami akan terus melakukan perbaikan,” kata Sri Mulyani dalam kegiatan Mandiri Investment Forum 2025 (MIF) di Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Dia melanjutkan, membangun sistem yang kompleks seperti Coretax dengan 8 miliar transaksi bukan perkara mudah. “Ini bukan alasan. Saya hanya ingin menyampaikan bahwa kami akan terus melakukan perbaikan agar Indonesia memiliki sistem pengumpulan pajak yang terdigitalisasi serta lebih andal dalam mencatat serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan hukum,” ujarnya.
Di sisi lain, dia juga mengatakan Kementerian Keuangan telah menerima arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan penerimaan pajak, terutama dalam mengatasi kebocoran serta penghindaran pajak. Area yang menjadi fokus peningkatan Kemenkeu termasuk mengintegrasikan pajak, bea cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) menjadi satu kekuatan bersama. Dengan begitu, wajib pajak akan memiliki data yang konsisten dan dapat memenuhi kewajibannya tanpa adanya tumpang tindih data atau pengulangan proses.
“Hal ini juga akan menciptakan layanan yang jauh lebih baik, sehingga biaya kepatuhan bagi wajib pajak dapat berkurang secara signifikan,” kata dia lagi.
Sementara itu, DJP dan DPR sepakat untuk menjalankan sistem Coretax secara paralel dengan sistem perpajakan yang lama. Skenario tersebut antara lain fitur layanan yang selama ini sudah dijalankan secara paralel, yaitu pelaporan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2025 dengan menggunakan e-Filing melalui laman Pajak.go.id, dan penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop bagi wajib pajak PKP tertentu sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun saat ditemui usai RDP di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin, meminta DJP untuk memitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak.
Hal itu termasuk menyempurnakan sistem teknologi Coretax serta memperkuat aspek keamanan siber. Komisi XI juga meminta DJP untuk tidak mengenakan sanksi terhadap wajib pajak yang terkendala oleh sistem Coretax.
Terpaksa Begadang
Implementasi sistem Coretax sebagai sistem perpajakan baru di Indonesia menuai kontroversi karena pengguna mengalami banyak gangguan. Beberapa keluhan yang muncul antara lain kendala akses. Bahkan, wajib pajak (WP) baru bisa mengakses Coretax pada dini hari dan terpaksa bergadang untuk mengerjakan pekerjaannya.
"Baru berhasil setelah seminggu drama Coretax ini," ujar Intan, salah seorang pegawai perusahaan swasta kepada Republika, Selasa (11/2/2025).
Salah satu sistem yang juga masih mengalami kendala, ujarnya, terkait input data faktur pajak. Dia berharap, dengan adanya permasalahan ini, perusahaannya tidak harus dikenakan sanksi jika terjadi keterlambatan dalam pelaporan data pajak tersebut.
Di media sosial, keluhan terkait Coretax juga ramai diperbincangkan. "Hari ke 40! Coretax masih aja error! Ini udah tanggal segini dan mau mendekati deadline buat bayar ya kocak. Dari kemarin bahkan hari libur dan tengah malem pun gue gak bisa buat BP21. INI GIMANA??" ungkap akun @luceinecha di medsos X.
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah digitalisasi yang dilakukan Ditjen Pajak (DJP) dengan implementasi sistem Coretax. Ini menurutnya merupakan bagian dari reformasi perpajakan nasional.
Dalam pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kantor DJP, Selasa (14/01/2025), Luhut kembali menekankan urgensi dan manfaat besar dari sistem Coretax. Sejak awal Januari 2025, sistem tersebut mulai diterapkan.
"Saya memberi apresiasi kepada Kementerian Keuangan atas pelaksanaan Coretax. Meskipun masih dalam tahap transisi, saya yakin sistem ini lambat laun akan berjalan dengan baik. Saya juga mendorong keberlanjutan layanan bantuan (helpdesk) selama masa implementasi awal ini agar tantangan yang dihadapi dapat segera diatasi,” kata purnawirawan jenderal TNI itu, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (14/01/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Luhut juga menekankan sistem informasi DJP sebelumnya masih memiliki keterbatasan, seperti teknologi yang out of date, data yang belum lengkap, dan kurangnya integritas data. Sistem Coretax hadir untuk menjawab tantangan ini dengan menghadirkan sistem akuntansi yang terintegrasi dan mampu mengkonsolidasikan data perpajakan secara menyeluruh.