Polda Kalimantan Tengah Selidiki Dugaan Anggotanya Terlibat Penipuan Pangkalan LPG

Polda Kalimantan Tengah kumpulkan bukti penipuan pangkalan LPG.

Dok. Freepik
Ilustrasi penipuan.
Red: Erdy Nasrul

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKARAYA -- Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan bahwa kasus penipuan berkedok pengurusan surat izin usaha pangkalan gas LPG 3 kg yang menyeret oknum Bhayangkari berinisial HW, kini naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga


"Kita telah menaikkan proses penyelidikan menjadi penyidikan. Saksi terus dimintai keterangan karena memang ada sejumlah saksi yang belum dimintai keterangan terkait kasus itu. Namun saya pastikan proses terus berjalan,” kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Jumat.

Menurut Erlan, dengan telah naik ke tahap penyidikan, kini penyidik Polda Kalteng terus mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi, serta berharap ada korban lain melaporkan kasus serupa dengan terlapor serupa.

Walaupun belum ada tersangka, kata dia, namun penyidik memastikan kasus tersebut ditangani secara profesional dan sesuai aturan hukum berlaku, meskipun terlapor merupakan oknum Bhayangkari.

“Tetapi saya tekankan kasus itu akan terus bergulir sesuai aturan hukum berlaku. Saat ini terus didalami penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng,” ucapnya.

Ia mengungkapkan jika nantinya ada korban lain yang melaporkan kasus serupa dengan terlapor serupa, dapat mempermudah pembuktian dan pengumpulan barang bukti yang semakin konkret.

 

Untuk itu, kata dia, pihaknya menekankan kepada masyarakat untuk percaya kepada para penyidik yang akan mengungkap tuntas kasus tersebut, sehingga jika nantinya terlapor benar-benar terbukti, maka akan dilakukan tindak pidana.

"Meskipun saat ini hanya satu pelapor tetap proses hukum akan dijalankan sesuai aturan. Silahkan lapor jika ada warga lainnya yang merasa menjadi korban,” ujarnya.

Sebelumnya, warga Kota Palangka Raya, Marliana, melaporkan oknum Bhayangkari berinisial HW yang diduga melakukan penipuan dengan modus bisa menguruskan surat izin usaha pangakalan gas elpiji 3 kg.

Merasa tertarik menggunakan jasa oknum tersebut, korban kemudian menyetorkan sejumlah uang hingga total mencapai Rp165juta yang merupakan uang hasil ia menabung dengan berjualan nasi kuning.

Namun setelah sekian lama menunggu, izin pangkalan gas elpiji 3 kg yang dijanjikan terlapor tak kunjung selesai. Akibat merasa ditipu, korban kemudian melaporkan dugaan penipuan ke Polda Kalteng.

Korban juga siap berdamai, jika terlapor mengembalikan uang tunai sebesar Rp165 juta tersebut dan mencabut laporannya di Polda Kalteng.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler