Usai Tetapkan Status Tersangka, Bareskrim Cegah Kades Kohod Keluar Negeri

Bareskrim berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi terkait pencekalan Kades Arsin.

Surya Dinata/RepublikaTV
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri telah menetapkan status tersangka terhadap Kepala Desa Kohod Arsin bin Arsip di kasus pemalsuan SHGB dan SHM terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Mereka pun segera berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mencegah Arsin bepergian keluar negeri.

Baca Juga


“Kami juga sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

Selain Arsin, Bareskrim juga akan mencekal tiga tersangka lainnya, yakni UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, SP selaku penerima kuasa, dan CE selaku penerima kuasa. Djuhandhani mengatakan, keempat orang tersebut juga belum ditahan karena baru ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa ini.

“Baru saja penetapan tersangka. Tentu saja, kami segera melengkapi mindik (administrasi penyidikan). Kemudian, setelah melengkapi mindik, kami akan memanggil para tersangka. Itu, kan, by process, ya,” ucapnya.

Adapun keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lainnya yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.

“Di mana seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod,” ucap Djuhandhani.

Diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri melaksanakan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akte otentik atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik terkait penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam prosesnya, penyidik telah menyita 263 warkat yang telah dikirim ke labfor untuk diperiksa keabsahannya.

Selain itu, dari penggeledahan di beberapa tempat pada Senin (10/2/2025), disita pula sejumlah barang bukti yang antara lain berupa satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod serta peralatan-peralatan lainnya yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan dokumen.

Nilai Kerugian Ekonomi Akibat Pagar Laut - (Infografis Republika)

Kades Kohod Arsin bin Arsip diduga telah mengambil keuntungan Rp 23,2 miliar dalam kasus penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Dugaan itu diungkap oleh Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni.

"Dia (Arsin) diduga mendapat 20.000 per meter dikalikan dengan 116 hektare, maka total sekitar Rp 23,2 miliar. Jadi sudah banyak sekali, maka wajar kalau kekayaan dia melesat jadi orang kaya baru di awalnya Kohod, tadinya bukan siapa-siapa," terang Gufroni di Tangerang, Selasa (18/2/2025).

Gufroni mengatakan, berdasarkan data dan informasi bahwa Kades Arsin diduga sejak awal sudah terlibat dalam masalah penerbitan SHM dan HGB palsu pada 2020 lalu. Kemudian, dalam menjalankan proyek pemalsuan dokumen tanah atau girik untuk SHGB/SHM tersebut bekerja sama dengan oknum BPN dan KemenATR/BPN.

"Yang kita pastikan girik-girik palsu dibuat dengan menggunakan materai lama, surat sekdes lama. Jadi jangan beranggapan dia korban. Tidak mungkin karena Arsin yang paling aktif mengurus surat-surat itu," katanya.

Gufroni mengungkapkan, selama proses penerbitan berkas terhadap 180 bidang tanah oleh Kades Kohod. Maka, ia diberikan imbalan sebesar Rp 1.500 per meter dan selanjutnya diterbitkan HGB/HM ditambah pembayarannya menjadi Rp 20.000 per meter.

"Itu dapat Rp 1.500 per meter. Itu dibayar di awal. Nah karena sudah terbit HGB dan SHM, maka dia juga dapat Rp 20.000 per meter," ujarnya.

Gufroni juga menyebutkan, keterlibatan Kades Kohod alias Arsin dalam perkara pemalsuan SHGB/SHM ini tidak berdiri sendiri, melainkan adanya 16 kepala desa lainnya yang turut serta pada penerbitan sertifikat tanah di sepanjang perairan pagar laut tersebut.

"Hanya saja Desa Kohod itu proyek percontohan dari sebuah rencana besar menguasai lautan menjadi kapling-kapling. Jadi karena Desa Kohod sudah keluar HGB dan SHM yang 180 bidang, maka ke-16 kepala desa yang lain mengajukan hal yang sama ke BPN Kabupaten Tangerang," tuturnya.

Arsin bin Arsip pekan lalu mengaku merasa jadi korban dari kasus dugaan pemalsuan penerbitan SHGB dan SHM di area pagar laut. Pengacara Arsin, Rendy menambahkan bahwa kliennya selama ini telah menandatangani pengajuan SHGB, namun, tindakan itu diakui kliennya karena mendapatkan desakan dari pihak-pihak lain.

"Pak lurah memang menandatangani nah ditandatangani, karena ada desakan dari pihak ketiga agar dalam modusnya itu sertifikat akan terbit apabila pak lurah menandatangani, kira-kira seperti itu," ujar Rendy, Sabtu (15/2/2025).



sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler