Mengaku Siap Lahir dan Batin, Hasto akan Ditahan?
Hasto optimistis perjuangannya dalam demokrasi tak berakhir walau dari balik jeruji.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjawab panggilan KPK pada Kamis (20/1/2025) pagi. Hasto hadir di KPK dalam rangka mengikuti pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Hasto menyatakan siap lahir dan batin. "Ya sudah siap lahir batin," kata Hasto kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).
Walau demikian, Hasto melempar narasi seolah menjadi martir demokrasi. Hasto optimistis perjuangannya dalam demokrasi tak berakhir walau dari balik jeruji. Hasto meyakini perjuangan rakyat melawan kezaliman akan makin kuat.
"Saya meyakini bahwa benih-benih demokrasi pupuk-pupuk demokrasi untuk mengoreksi kekuasaan yang dzolim itu akan semakin besar terima kasih," ujar Hasto.
Hasto tetap optimis tidak bersalah karena bukan pejabat negara. Sehingga Hasto masih berharap lolos dari kasus hukumnya. "Kami yakini karena kami dilatih untuk berjuang dengan keyakinan saya tidak menjabat sebagai pejabat negara tidak ada kerugian negara terhadap kasus yang mencoba ditimpakan kepada saya," ujar Hasto.
Hasto hadir ke KPK bersama tim kuasa hukumnya seperti Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy. Hasto menyebut kedatangannya ke KPK ini dengan dilandasi niat baik.
"Karena itulah kami mohon doanya kami datang dengan niat baik dan untuk itu mohon bersabar kami akan ikuti seluruh proses dengan memberikan keterangan yang sebaik-baiknya terima kasih," ujar Hasto.
Penyidik KPK mulanya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Senin (17/2/2025) pagi. Tapi, Hasto melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK.
Permohonan penundaan pemeriksaan tersebut dilakukan karena Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Kubu Hasto mengajukan dua gugatan praperadilan yang masing-masing ditujukan untuk dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK kepada Hasto.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada Kamis (13/2) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Hasto Kristiyanto. Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon dan menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.
KPK lantas menjadwalkan pemeriksaan ulang Hasto pada 20 Februari 2025. Adapun sidang praperadilan kedua Hasto renca