Alasan KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Hasto dinilai telah memerintahkan Harun Masiku untuk segera melarikan diri.
Republika/Prayogi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menggunakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). KPK resmi menahan Hasto atas kasus dugaan suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Hasto ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka.Hasto terlihat keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan pada pukul 18.08 WIB dengan kedua tangan yang sudah terborgol.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Teguh Firmansyah
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengumumkan penahanan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis (20/2/2024). Hasto terjerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Baca Juga
Hasto sendiri sudah berstatus sebagai tersangka pada 23 Desember 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024.
Setyo menguraikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Hasto. Pertama, pada 8 Januari 2020 atau saat proses tangkap tangan KPK kepada para pihak, Hasto memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto) untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
"Atas perbuatan tersebut, menyebabkan Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini," kata Setyo dalam konferensi pers pada Kamis (20/2/2025).
Berikutnya, Setyo menyebut sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada 6 Juni 2024, Hasto memerintahkan Kusnadi (anak buah Hasto) untuk menenggelamkan ponsel yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
"Dimana terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka HM yang perkaranya saat ini sedang ditangani KPK," ujar Setyo.
Setyo juga mengumumkan Hasto mengumpulkan beberapa orang terkait dengan perkara Harun Masiku. Hasto lantas mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat nanti dipanggil oleh KPK tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
"Diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan," ujar Setyo.
Hingga saat ini, Setyo menerangkan sudah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 53 orang saksi dan 6 orang ahli. Bahkan telah dilakukan penggeledahan di beberapa lokasi, penyitaan dokumen, barang bukti elektronik dan barang-barang lainnya.
Guna kepentingan penyidikan, Hasto ditahan selama 20 hari terhitung mulai 20 Februari 2025 sampai dengan 11 Maret 2025. "Penahanan dilakukan di cabang rumah tahanan negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur," ujar Setyo.
Penahanan Hasto merujuk Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Rizky Suryarandika.
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler