Beredar Surat RW Minta Pesantren tak Bersuara Saat Menghafal Quran, Minta Dipindahkan!

Selama 13 tahun, tidak ada yang mengeluhkan pesantren tersebut beroperasi.

Silvy Dian Setiawan/Rep
PPTQ Muhammadiyah Ibnu Juraimi Yogyakarta
Rep: Silvy Dian Setiawan Red: A.Syalaby Ichsan

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Tegalrejo membenarkan adanya surat yang dikeluarkan Ketua RW 06 Jatimulyo Baru, Kricak, Tegalrejo, Kota Yogyakarta terkait penolakan Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidz Al-Qur’an Muhammadiyah Ibnu Juraimi Yogyakarta. 

Baca Juga


Surat tersebut berisi agar ponpes tidak melakukan aktivitas yang menimbulkan suara-suara yang mengganggu lingkungan, termasuk menghafal Alquran dengan melafazkannya, terutama pada jam belajar masyarakat dan saat warga beristirahat. 

Dalam surat itu juga diminta agar ponpes yang disediakan untuk santri putri di kawasan Perumahan Jatimulyo Baru untuk dipindahkan ke luar komplek perumahan. Dari surat yang ditandatangani Ketua RW 06 Sunarko itu bahkan memberikan waktu selama satu tahun terhitung sejak 3 Februari 2025 kepada pihak ponpes dan PCM Tegalrejo agar memindahkan ponpes. 

Pengurus Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Tegalrejo, Hariyono mengatakan, persoalan tersebut sudah diselesaikan secara bersama. Bahkan, sudah dilakukan mediasi antara PCM Tegalrejo dengan ketua RW, warga, camat, Polsek Tegalrejo, hingga Koramil setempat.

“Sudah mediasi sebenarnya supaya itu tidak berlarut-larut. Itu sudah selesai, jadi surat sudah dicabut, (ketua RW) sudah membuat klarifikasi,” kata Hariyono kepada Republika saat ditemui di Ponpes Tahfidz Al-Qur’an Muhammadiyah Ibnu Juraimi Yogyakarta, Tegalrejo, Kota Yogyakarta, DIY, Kamis (20/2/2025). 

Hariyono menyebut, aktivitas yang dilakukan para santri sebenarnya tidak mengganggu warga sekitar. Bahkan, selama 13 tahun ponpes tersebut beroperasi di kawasan tersebut, tidak ada warga yang mengeluhkan adanya kebisingan atau menimbulkan suara yang mengganggu seperti yang ada di surat tersebut. 

“Jadi sudah 13 tahun pondok di situ, warga senang, banyak warga yang nyumbang, banyak warga support bantuan untuk anak-anak santri. Ada yang ngasih makan, ada yang ngasih uang, itu bukti bahwa mereka tidak ada masalah,” ucap Hariyono. 

Dia menilai memang ada pihak-pihak yang tidak senang dengan keberadaan ponpes meski tidak menyebut secara detail siapa mereka. Menurut dia, ketua RW 06 juga kurang teliti dan tidak melihat secara luas seperti apa kondisi yang terjadi di ponpes maupun warga sekitar. 

“Memang ada pihak-pihak tertentu yang saya enggak tahu motivasinya, itu memang agak lain, sehingga Pak RW terjebak pada kelompok yang agak lain ini. Pak RW kurang teliti memahami itu, kurang mencoba melihat secara luas warga, sehingga masuk dalam apa yang diinginkan kelompok-kelompok itu,” jelasnya. 

Dalam surat yang beredar, disebutkan bahwa dikeluarkannya surat tersebut atas kesepakatan warga. Padahal, kata Hariyono, surat tersebut tidak menggambarkan pendapat dari seluruh warga di kawasan tersebut. 

“Intinya Pak RW itu ingin (masyarakat) ngomong semua, cuma dia salah melakukan tindakannya, tindakannya keliru, membuat suratnya keliru. Sebenarnya sudah diberitahu ke kolega-kolega yang lain, tapi bersikeras surat itu harus tetap ditayangkan. Karena akhirnya desakan masyarakat dan Muhammadiyah sendiri keras dalam hal ini, akhirnya (surat itu) tetap harus dicabut dan (ketua RW) minta maaf,” kata Hariyono. 

Surat Ketua RW 06 ke PCM Tegalrejo pada 3 Februari 2025 - (X)

Surat tertanggal 3 Februari 2025 yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Cabang Muhammadiyah Tegalrejo, Yogyakarta, tersebut berisi sebagai berikut. 

Dengan hormat, 

Menindaklanjuti surat balasan dari PCM Tegalrejo nomor 86/IV.O/A/2024 tertanggal 28 Oktober 2025,  kami kembali menegaskan bahwa: 

1. Sesuai dengan rencana Ponpes Tahfidzul Qur’an Muhammadiyah Ibnu Juraimi, akan menyediakan tempat untuk para santri putri di luar Perumahan Jatimulyo baru, kami mohon untuk segera direalisasikan, dan Ponpes Tahfidzul Quran Muhammadiyah Ibnu Juraimi yang ada di Perumahan Jatimulyo Baru mohon segera dipindahkan, kami memberi waktu selama 1 (satu) tahun sejak tanggal 3 Februari 2025.

2. Untuk menjaga ketenangan dan ketertiban di Perum Jatimulyo Baru agar tetap kondusif, mohon Ponpes Tahfidzul Quran Muhammadiyah Ibnu Juraimi tidak melakukan aktifitas yang menimbulkan suara-suara yang mengganggu lingkungan (termasuk menghafal Alquran dengan melafalkannya) terutama pada saat jam belajar masyarakat dan saat warga beristirahat.

3. Sejak awal pendirian Perumahan Jatimulyo Baru merupakan komplek perumahan yang diperuntukkan untuk rumah tinggal/perumahan. 

Demikian penegasan kami, dan untuk melanjutkan bisa kita buatkan kesepakatan bersama secara tertulis. Surat ini ditandatangani oleh Ketua RW 06 Drs Sunarko beserta Sekretaris Eko Erwandi.

Ketua RW 06 Jatimulyo Baru, Kricak, Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Sunarko mengeluarkan pernyataan permohonan maaf menyusul dengan dikeluarkannya surat dengan Nomor 01/06/istimewa/02/2025 tanggal 3 Februari 2025 lalu. 

Permohonan maaf ini disampaikan pada Kamis (20/2/2025) karena surat yang dikeluarkan itu berisi penolakan terhadap Pondok Pesantren Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidz Al-Qur’an Muhammadiyah Ibnu Juraimi Yogyakarta.

“Memohon maaf sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan (dari diterbitkannya surat itu),” kata Sunarko dalam keterangan yang diterima Republika, Kamis (20/2/2025). 

Sunarko menyebut, pihaknya telah mencabut surat yang membuat gaduh masyarakat itu. Surat itu awalnya ditujukan kepada Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Tegalrejo sebagai penanggung jawab dari Pondok Pesantren Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidz Al-Qur’an Muhammadiyah Ibnu Juraimi Yogyakarta. 

Surat tersebut berisikan agar ponpes tidak melakukan aktivitas yang menimbulkan suara-suara yang mengganggu lingkungan, termasuk menghafal Alquran dengan melafazkannya, terutama pada jam belajar masyarakat dan saat warga beristirahat. 

Dalam surat itu juga diminta agar ponpes yang disediakan untuk santri putri di kawasan Perumahan Jatimulyo Baru dipindahkan ke luar komplek perumahan. Dari surat yang ditandatangani Ketua Rw 06 itu bahkan memberikan waktu selama satu tahun terhitung sejak 3 Februari 2025 kepada pihak ponpes dan PCM Tegalrejo agar memindahkan ponpes.

“Kamis 20 Februari 2025 jam 10.45 WIB, saya Sunarko sebagai Ketua RW 06 Jatimulyo Baru, Kelurahan Kricak, Tegalrejo, Kota Yogyakarta mewakili pengurus RW 06 secara sadar dan tanpa paksaan dari siapapun, dengan hati yang tulus demi kebaikan bersama, menyatakan mencabut surat Nomor 01/06/istimewa/02/2025 tanggal 3 Februari 2025 yang ditujukan kepada Pimpinan Cabang Muhammadiyah Tegalrejo,” ucap Sunarko. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler