Ini Klarifikasi Mendes Yandri Dinilai 'Cawe-Cawe' oleh MK di Pilkada Bupati Serang
MK sebelumnya memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di Pilbup Serang.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto merespons Mahkamah Konstitusi (MK) yang menemukan bukti dan fakta yang menunjukkan cawe-cawe-nya dalam pemenangan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas pada pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Serang. Ratu Rachmatuzakiyah merupakan istri dari Yandri.
Yandri mengklarifikasi kehadirannya di Raker APDESI Kabupaten Serang pada 3 Oktober 2024. Yandri menegaskan pada saat itu dirinya belum menjadi Menteri karena baru dilantik pada 21 Oktober 2024.
"Jadi tanggal 3 Oktober 2024 saya diundang, bukan pihak yang mengundang para kepala desa, saya diundang, ada bukti suratnya, dan itu juga disampaikan ke Mahkamah Konstitusi," kata Yandri dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Dalam Raker APDESI itu, Yandri mengaku diundang sebagai narasumber. Yandri memaparkan mengenai pemberantasan korupsi.
"Saya menyampaikan disitu tentang bagaimana Banten bebas korupsi kira-kira begitu, karena Banten selama ini belum maju penyakitnya, adalah banyak korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab jadi saya ulangi lagi, tanggal 3 Oktober 2024, saya belum Menteri Desa dan tidak lagi menjadi Wakil Ketua MPR, karena saya berhenti menjadi Wakil Ketua MPR tanggal 30 September 2024, jadi clear," ujar Yandri.
Yandri menegaskan kehadirannya di kegiatan itu bukan sebagai pejabat negara. "Itu saya bukan sebagai Menteri Desa saya sebagai pribadi anak bangsa waktu itu, tidak menjadi Wakil Ketua MPR lagi dan belum menjadi Menteri Desa," lanjut Yandri.
Terkait acara haul dan hari santri di Pondok Pesantrennya, Yandri menyebut hal itu sudah disampaikan secara terbuka oleh Bawaslu. Yandri menegaskan tak ada ajakan untuk memilih istrinya dalam kegiatan itu.
"Dari awal sampai akhir acara itu tidak ada satu huruf pun atau satu kata pun saya menyampaikan pernyataan, ajakan atau istilah halusnya ada, inisial untuk mengarah kepada kampanye," ujar Yandri.
Keterangan itu pun sudah disampaikan Yandri ke MK. Apalagi Yandri menyebut kegiatan itu tak hanya dihadiri warga Serang. "Waktu itu Bawaslu langsung hadir dan peserta haul dan hari santri itu dari banyak provinsi, dari banyak kalangan dihadiri oleh anggota DPR RI ada tamu dari Jawa Barat, dari Lampung, dari Bengkulu dari Jakarta, dari Kabupaten Kota Banten yang lain dari Pandeglang, Kota Serang. Intinya bukan hanya warga Kabupaten Serang ada Rektor hadir, ada PJ Wali Kota hadir ada Sekda hadir, jadi itu memang betul-betul murni," ujar Yandri.
Sebelumnya, cawe-cawe Yandri disebut MK dalam Sidang Pengucapan Putusan perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang untuk Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, Senin (24/2).
"Bahwa Mendes Yandri dengan Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan calon bupati nomor urut 2 memiliki hubungan suami-istri. Berkenaan hal tersebut, Mendes Yandri terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam keterangannya di laman resmi MK.
Enny meyakini posisi kepala desa dan pemerintahan desa merupakan posisi yang secara kelembagaan berada di bawah koordinasi Kementerian Desa yang dipimpin Yandri. Sehingga ,Enny melihat tak dapat dihindari ada pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Yandri.
Enny merinci salah satu acara yang dihadiri oleh Mendes Yandri dan Ratu adalah rapat kerja cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024. Dalam acara tersebut, Enny mengacu kesaksian para saksi dan menemukan fakta adanya dukungan para kepala desa terhadap pasangan Ratu-Najib. Hal tersebut tegas melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Akibat peristiwa itu, MK memutuskan membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024. MK meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Serang. MK pun membatalkan PKPU No. 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024.