MK Sebut Keterlibatan Mendes Salah Satu Alasan Pilkada Kabupaten Serang Harus Diulang

MK juga temukan fakta peristiwa pemberian dukungan sejumlah kades ke paslon tertentu.

Republika/Prayogi
Politisi PAN Yandri Susanto yang kini menjabat Menteri Desa di Kabinet Merah Putih.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Kabupaten Serang, Banten, untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serang 2024 karena dalil ketidaknetralan kepala desa (kades) terbukti di persidangan. MK memerintahkan agar pelaksanaan PSU tersebut dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan diucapkan dengan mendasarkan pada daftar pemilih yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan pasangan calon nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna di Gedung I MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa MK menemukan fakta adanya video terkait dengan peristiwa pemberian dukungan oleh sejumlah kades kepada pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas. Menurut MK, ketidaknetralan kades tersebut tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tetapi juga dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu sebagaimana diatur Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Di samping itu, MK juga mendapati bahwa terdapat serangkaian bukti dan fakta hukum mengenai kegiatan yang melibatkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam kegiatan pemberian dukungan tersebut. Yandri adalah suami Ratu Rachmatuzakiyah.

"Yandri Susanto, dalam posisinya sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, telah menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2," kata Enny.

Secara kelembagaan, imbuh Enny, posisi kepala desa dan pemerintahan desa berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang dipimpin oleh Yandri. Oleh karena itu, menurut MK, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kades dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Yandri. Tindakan Yandri tidak dimungkiri dapat secara signifikan memengaruhi sikap kades.

Seharusnya, sambung Enny, dalam kondisi salah satu peserta pemilihan memiliki hubungan pernikahan atau keluarga, Yandri semestinya menghindari kegiatan atau aktivitas yang dapat memengaruhi netralitas aparat desa, terlebih kades diyakini memiliki peran yang signifikan dalam mengondisikan warga desa.

Meskipun tidak terdapat rekomendasi atau putusan Bawaslu yang menyimpulkan adanya keterlibatan aktif Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam memenangkan Ratu-Najib, Mahkamah meyakini hubungan erat Yandri dan Ratu telah menimbulkan hubungan kausal yang berdampak pada keberpihakan kades secara masif.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah meyakini pernyataan dukungan secara masif dari para kades berpengaruh signifikan pada perolehan suara Ratu-Najib. Mahkamah pun meyakini terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih.

Maka dari itu, MK membatalkan hasil Pilkada Serang 2024 dan memerintahkan PSU di seluruh TPS di Kabupaten Serang. PSU dimaksud dilakukan dengan tetap melibatkan dua pasangan calon, yakni Andika-Nanang dan Ratu-Najib.

"Sebagaimana prinsip hukum dan keadilan yang dianut secara universal, tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri, dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain," kata Enny.

Jadwal Pilkada Serentak 2024 - (Infografis Republika)

Berdasarkan pleno hasil rekapitulasi perhitungan suara KPU Kabupaten Serang sebelumnya, calon Bupati Serang nomor urut 2, Ratu Zakiyah yang juga istri dari Mendes PDT Yandri Susanto unggul di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serang pada 2024  Ketua KPU Kabupaten Serang Muhammad Nasehudin, di Serang, Rabu (4/12/2025), mengatakan KPU Kabupaten Serang telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi sejak tanggal 3 sampai 4 Desember.

Baca Juga



"Hari ini KPU telah selesai melaksanakan rekapitulasi tingkat Kabupaten pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten serta Bupati dan Wakil Bupati Serang," kata Nasehudin.

Adapun hasil perolehan suara dari pasangan calon nomor urut 1 Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna memperoleh 254.494 suara. Sementara itu pasangan calon nomor urut 2 Ratu Zakiyah dan Najib Hamas memperoleh 598.654 suara.

"Pasangan nomor urut 2 unggul dengan perolehan sebesar suara 66,35 persen, sementara itu pasangan calon nomor urut 1 sebesar 28,62 persen. Dari total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.257.791 pemilih," katanya.

Undangah haul  

Pilkada Kabupaten Serang diketahui sempat diwarnai beredarnya undangan hari ulang tahun (haul) berkop surat Kementerian Desa (Kemendes) yang kegiatannya digelar di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun miliknya di Kabupaten Serang, Banten, pada Oktober 2024. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto kala mengatakan bahwa kegiatan haul tidak ada kaitannya dengan unsur atau muatan politik.

"Selama proses berlangsung tidak ada unsur politik, kami juga tidak mau acara ini ditunggangi oleh unsur politik. Termasuk hari ini kita menyumbangkan makanan, itu atas nama emak kami," katanya.

Meski demikian, Yandri mengucapkan terimakasih kepada eks Menko Polhukam Mahfud MD yang telah menegurnya lewat akun X (Twitter).

"Terimakasih kepada Pak Mahfud yang sudah mengeritik itu dan tidak akan kita ulangi lagi. Tetapi hari ini murni betul-betul untuk kegiatan Hari Santri dan haul emak kami, tidak ada unsur yang lain," katanya.

Yandri mengaku hal tersebut bisa dikoreksi dan kegiatan itu tidak disalahgunakan.
 "Sebenarnya acara ini bukan hanya kepala desa saja kita undang, juga Pj Gubernur yang diwakili oleh pak sekda dan kepala daerah lainnya, rektor, alim ulama, dan tokoh masyarakat," katanya.

Pada acara haul itu, istri Yandi, Ratu Zakiyah, turut mendampingi. Ratu Zakiyah saat ini maju sebagai calon Bupati Serang pada Pilkada 2024. Yandi menegaskan tidak ada arahan untuk memilih Ratu Zakiyah.

"Walaupun nyumbang makanan atas nama emak kami dan syukuran kami sebagai putranya, inilah cara kami berbakti kepada orang tua," katanya.

Surat yang beredar berkop Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal Nomor: 19/UMM.02.03/X/2024. Dalam surat yang ditandatangani Yandri Susanto itu turut mengundang kepala desa, ketua RT, hingga kader posyandu di wilayah Kramatwatu, Serang, Banten, untuk hadir dalam peringatan haul ke-2 ibundanya, Hari Santri, dan juga tasyakuran.

Surat tersebut ditandatangani pada 21 Oktober 2024 atau bertepatan dengan hari dia dilantik sebagai menteri oleh Presiden Prabowo Subianto, sementara acara haul itu sendiri dilaksanakan pada Selasa, 22 Oktober 2024, di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun.

Merespons kegaduhan yang muncul akibat surat berkop Kemendes itu, beredar sebuah pesan yang diduga disebar oleh Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya untuk para menteri di Kabinet Merah Putih. Dalam pesan itu, terdapat peringatan untuk para menteri untuk berhati-hati dalam membuat surat yang mengatasnamakan kementerian. 

Adapun isi pesan itu adalah sebagai berikut; 

 

Yth. Para Menteri Kabinet Merah Putih

 

Dengan hormat,

Ijin mengingatkan untuk kebaikan bersama :

 

1. Dalam masa awal jabatan harap berhati-hati dalam membuat surat atas nama / Kop / Stempel Kementerian & tanda tangan Menteri,

Terkait acara pribadi & menghindari hal-hal yang berpotensi menjadi polemik di masyarakat.

 

2. Tekankan bagian Humas / Media setiap Kementerian, untuk lebih berhati hati sehingga mencegah peretasan atau pengambilan website / Media Sosial resmi di Kementerian masing-masing.

 

Terima kasih,

 

Hormat saya

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler