PHK Sritex, Wamen Noel: Kemenaker Terdepan Memperjuangkan Hak Karyawan

karyawan PT Sritex dikenakan PHK per 26 Februari, perusahaan tutup per 1 Maret 2025.

Republika.co.id/Erik Purnama Putra
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Noel Ebenezer di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (21/10/2024).
Rep: Dian Fath Risalah Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan berada di garis terdepan dalam membela hak-hak buruh Sritex yang menurut kurator segera dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK). Kemenaker siap memperjuangkan agar hak-hak pekerja terpenuhi.

Baca Juga


"Negara melalui Kemenaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk," Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan di Kota Solo, Jawa Tengah, dikutip Jumat (28/2/2025).

Sesuai aturan dan perundang-undangan, perusahaan yang sudah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, kendali perusahaan menjadi kewenangan kurator. "Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum," ujarnya.

Noel mengatakan, Kemenaker dan manajemen sesungguhnya sudah berupaya maksimal agar jangan sampai terjadi PHK. Namun, kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga, memilih opsi PHK. Sehingga langkah pemerintah selanjutnya, menjamin hak-hak buruh.

Noel menjamin, Kemenaker memperjuangkan hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). "Kemenaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya," ucap ketua umum Prabowo Mania 08 tersebut.

Ketika ditanya apakah kedatangan ke Solo adalah untuk berkoordinasi dengan manajemen Sritex, Noel membantahnya. "Kehadiran kami di Solo hari ini, adalah untuk urusan lain. Soal koordinasi dengan manajemen Sritex, tentu saja selalu kami lakukan," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo, Sumarno mengatakan, karyawan PT Sritex dikenakan PHK per tanggal 26 Februari 2025. Mereka terakhir bekerja pada Jumat (28/2/2025), karena perusahaan ditutup per 1 Maret 2025.

"Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 8.400 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab Kurator. Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Sumarno di Sukoharjo, Kamis (27/2/2025).

 

Menurut Sumarno, Disperinaker Sukoharjo sudah menyiapkan sekitar 8.000-an lowongan pekerjaan baru di perusahaan lain bagi eks karyawan Sritex. Semua lowongan itu tersebar di di Kabupaten Sukoharjo.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler