Sidang Penembakan Bos Rental oleh Oknum TNI, Pelayan Warung Kopi Ungkap Fakta Kejadian

Nengsih mendengar suara tembakan dan teriakan 'maling-maling'.

ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil Sertu Kom Rafsin Hermawan memasuki ruang sidang Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan terhadap ketiga terdakwa atas kasus penembakan di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak.
Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang militer penembakan bos rental di Rest Area Tangerang Kembali digelar. Saksi Nengsih (45) mengaku melihat ada kerumunan orang yang saling adu mulut di samping warung tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Tangerang hingga teriakan "maling mobil".

Baca Juga


"Kronologi terjadinya penembakan di rest area KM45 Tangerang pada Kamis (2/1) pukul 04.30 WIB saksi (Nengsih) melihat ada orang dipukul sambil adu mulut di samping atau pojok Indomaret oleh beberapa orang kurang lebih lima orang," kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe saat membacakan keterangan Nengsih dalam sidang kelima di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Senin.

Nengsih merupakan pelayan warung kopi di tempat istirahat itu, tepatnya samping Indomaret. Nengsih mengaku kejadian itu terjadi tepat di depan bagian kanan warungnya.

Selang 15 menit kemudian, Nengsih mendengar suara tembakan satu kali karenanya ia masuk ke dalam warung untuk berlindung.

"Kebetulan kejadian tersebut terjadi di depan kanan warung saksi. Kurang lebih 15 menit langsung dibawa ke depan terdengar suara tembakan satu kali, kemudian orang tersebut langsung lari berhamburan melarikan diri," ujar Gori.

Saksi Nengsih mengaku mendengar tembakan sebanyak empat kali.

Nengsih juga sempat melihat kerumunan orang berlarian ke luar rest area KM45 dan teriakan 'maling mobil'.

"Langsung terdengar lagi suara tembakan. Saksi ingat suara tembakan sebanyak empat kali dan terdengar juga suara teriakan 'maling mobil, maling mobil' sambil berlari ke belakang Indomaret," jelas Gori.

Saksi atas nama Nengsih (45) tidak hadir pada sidang lanjutan yang kelima dalam kasus penembakan bos rental mobil dengan terdakwa tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta karena masih dalam keadaan sakit.

Keterangan Nengsih dibacakan oleh oditur mengingat Nengsih sudah masuk ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan sudah melakukan sumpah bersama saksi lainnya.

Sidang lanjutan yang kelima dalam kasus penembakan bos rental mobil dengan terdakwa tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) dengan agenda pemeriksaan saksi Nengsih dan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin ini dimulai pukul 09.10 WIB.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.

Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Adapun tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler