Retret di Akmil Dilaporkan ke KPK, Mensesneg: Tidak Ada yang Dilanggar

Saya pastikan semua berjalan sesuai dengan aturan. Sesuai dengan perundang-undangan.

BPMI Setpres
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi tidak masalah pelaksanaan retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil), Kota Magelang pada 21-28 Februari 2025, dilaporkan ke KPK. Dia pun memastikan, pelaksanaan retret tersebut tidak melanggar aturan mana pun.

"Ya itu hak kalau melaporkan. Tapi saya pastikan semua berjalan sesuai dengan aturan. Sesuai dengan perundang-undangan. Tidak ada yang dilanggar. Semua bisa kita buka," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresiden Jakarta, Senin (3/3/2025).

Dia mengakui, proses pembayaran melalui PT Lembah Tidar Indonesia selaku pengelola acara. Namun, Prasetyo siap buka-bukaan jika semuanya dilakukan secara transparan. "Ya itu kan prosesnya ya. Pengelolanya. Prosesnya seperti itu. Tapi semuanya saya jamin semuanya terbuka, semuanya sesuai dengan prosedur," ucap Prasetyo.

Menurut Prasetyo, PT Lembah Tidak Indonesia ditunjuk sebagai penyelenggara setelah memenangkan tender secara terbuka. Karena itu, ia tidak ada masalah dengan penyelenggara acara. "Oiya dong. (Buka tender dulu). Iya dong," ujar Prasetyo.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan kegiatan retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil), Kota Magelang, Jawa Tengah pada 21-28 Februari 2025, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (28/2/2025). Koalisi mencurigai dugaan konflik kepentingan terkait kegiatan tersebut.

Sebelumnya, Anggota Koalisi, Feri Amsari menuding pelaksanaan retret bertentangan dengan regulasi. Ferry mengungkap, kejanggalan retret kepala daerah seperti penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia (LTI), sebgaai perusahaan yang mempersiapkan retret karena dimiliki kader Partai Gerindra.

"Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa pelatihan ini juga tidak mengikuti standar-standar tentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka," kata Feri setelah melapor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat (28/2/2025).

Feri memandang, proses penunjukan harusnya diadakan secara terbuka dan transparan. Hanya saja, Feri mengamati prinsip itu tidak terwujud dalam pelaksanaan program tersebut. "Kita merasa janggal, misalnya perusahaan PT Lembah Tidar Indonesia ini perusahaan baru, dan dia mengorganisir program yang sangat besar se-Indonesia," ucap pakar hukum Universitas Andalas (Unand) Padang tersebut.

Anggota Koalisi lainnya, Annisa Azzahra menilai, adanya pelanggaran atas kewajiban kepala daerah mengikuti retret. Hal itu menyusul kewajiban pembayaran biaya keikutsertaan bagi kepala daerah yang diduga dibebankan kepada APBD.

Baca Juga


"Ada celah anggaran yang sangat besar, yaitu ketidaksesuaian antara rencana anggaran yang diajukan dengan pelaksanaan di lapangan. Jumlahnya sangat besar sekitar Rp 6 miliar itu ternyata dikover oleh APBD," ujar Annisa.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler