KKP: Kalau Pun Kades Kohod Bayar Rp 48 Miliar, Urusan Pidana tak Gugur

Dalam kasus pidana, KKP hanya berstatus saksi ahli.

Istimewa
Kepala Desa (Kades) Kohod, Kabupaten Tangerang, Arsin.
Rep: Muhammad Noor Alfian Choir Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Menteri KKP Doni Ismanto Darwin menjelaskan pembayaran denda Rp 48 miliar oleh Kepala Desa Kohod Arsin sebagai pelaku pemasangan pagar laut di Tangerang, Banten hanya memenuhi denda administratif. Hal tersebut tidak akan menggugurkan kasus pidananya.

Baca Juga


"Sesuai tugas dan fungsi kami kan denda administratif. Kalo pidana kan di kepolisian. Meskipun dendanya secara administratif telah ditetapkan oleh KKP, sebagaimana dikatakan oleh Bareskrim, tidak berarti kasus pidananya gugur," kata Doni saat dihubungi Republika, Senin (3/3/2025).

Dalam kasus pidana, kata Doni, KKP hanya berposisi sebagai saksi ahli. Doni pun menyebut hingga kini terus berkoordinasi dengan kepolisian. "Itu sebabnya kami juga terus melakukan koordinasi, baik kehadiran KKP selaku saksi ahli, maupun progress kasusnya," katanya.

Disinggung apakah pelanggaran tersebut nantinya berhenti di Kades Kohod semata? Doni mengatakan hingga kini telah memanggil 50 orang untuk dimintai keterangan. Namun, hasil sementaranya merujuk ke Kades dan Sekdes Kohod.

"KKP panggil sekitar 50-an orang. Ada 36 orang penuhi panggilan. Dari 36 itu arahnya kedua orang itu," katanya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan hal yang serupa. Ia mengatakan pembayaran denda tak serta merta menggugurkan pidananya.

"Jadi apapun yang sudah dilakukan KKP ataupun nantinya memenuhi apa yang disampaikan KKP tidak menggugurkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Oke," kata Djuhandhani, Jumat (28/2/2025).

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler