PP Danantara Terbit, Ini Dia Isi Bab I dan Bab II tentang Tujuan Danantara

Danantara bertujuan untuk meningkatkan dan optimalkan investasi dan operasional BUMN.

Republika/Edwin Dwi Putranto
Buku informasi mengenai Danantara terlihat saat peluncuran badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025). Danantara resmi diluncurkan sebagai dana kekayaan Negara atau sovereign wealth fund Indonesia yang akan mengelola aset senilai lebih dari 900 miliar dolar AS, dengan proyeksi dana awal mencapai 20 miliar dolar AS.
Rep: Muhammad Nursyamsi Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Dalam PP tersebut disebutkan pemerintah telah melakukan perbaikan iklim investasi dan kemudahan berusaha untuk foreign direct investment (FDI) yang masuk ke Indonesia. 

Baca Juga


"Selain itu, upaya peningkatan FDI ke Indonesia juga perlu memperhatikan perspektif dan minat investor luar negeri,"  bunyi salinan PP nomor 10 tahun 2025 yang diterima Republika di Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Dengan demikian, saat ini diperlukan adanya suatu lembaga yang mampu menjadi mitra strategis bagi investor dimaksud, yang memiliki landasan yang kuat secara hukum dan kelembagaan, serta menerapkan praktik dan standar internasional, yang dapat menjadi perantara bagi para investor dalam menempatkan investasi atau FDI di Indonesia.

PP nomor 10 tahun 2025 juga menyebut pembentukan BPI Danantara oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang BUMN dimaksudkan untuk dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang oleh BUMN dalam rangka secara berkelanjutan.

"Untuk merealisasikan fungsi dan tujuan tersebut, Danantara memiliki karakteristik khusus yang dapat menjadikan lembaga ini memiliki fleksibilitas dan profesionalitas dalam peningkatan nilai investasi, serta sebagai mitra strategis bagi investor asing," lanjutnya. 

Pengaturan organisasi dan tata kelola Danantara dalam Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum yang memadai bagi Danantara dalam melaksanakan pengelolaan BUMN secara efektif.

Bab I dan Bab II dalam PP nomor 10 tahun 2025 berisi ketentuan umum; dan status, tujuan, dan kedudukan. Pasal I ayat 2 menerangkan Menteri (BUMN) adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN, sedangkan BPI Danantara dalam ayat 3 adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam UU tentang BUMN. 

Adapun ayat 4 dan 5 menjelaskan badan pelaksana adalah organ Badan yang bertugas menyelenggarakan pengurusan operasional badan, dan Dewan Pengawas adalah organ Badan yang bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Badan yang dilakukan oleh Badan Pelaksana.

Sementara ayat 6 menyebutkan Perusahaan Induk Investasi yang selanjutnya disebut Holding Investasi adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara dan Badan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan dividen dan/atau pemberdayaan aset BUMN serta tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri dan/atau Badan. Perusahaan Induk Operasional yang selanjutnya disebut Holding Operasional pada ayat 7 adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara dan Badan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN serta kegiatan usaha lain.

Sementara dalam Bab II mengatur lebih rinci mengenai status, tujuan, dan kedudukan BPI Danantara. Dalam pasal 2 ayat 1 disebutkan dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, Presiden melimpahkan sebagian tugas dan kewenangannya kepada Badan yang dibentuk dengan UU tentang BUMN. Danantara dalam pasal 2 ayat 3 dan 4 bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN dan sumber dana lain, serta bertanggung jawab kepada Presiden.

"Pasal 3 ayat 1, Badan berkedudukan dan berkantor pusat di Ibu Kota Negara. Ayat 2, Badan dapat mempunyai kantor di luar Ibu Kota Negara," bunyi PP tersebut. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler