Pengacara: Anies Baswedan Bakal Hadiri Sidang Perdana Tom Lembong
Kedatangan Anies dinilai untuk memberikan dukungan langsung ke Tom Lembong.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dijadwalkan mengikuti sidang perdana dengan agenda dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). Tom Lembong terjerat perkara dugaan korupsi impor gula.
Dalam sidang ini, eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut akan menghadiri sidang perdana Tom Lembong di PN Jakpus. Kehadiran Anies guna memberikan dukungan secara langsung kepada Tom Lembong. Tom tercatat sebagai eks Co-Captain Timnas Amin pada Pilpres 2024.
"Iya, iya, rencananya gitu (Anies akan datang)," kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).
Ari menghargai sikap Anies yang berencana datang ke ruang persidangan. Ari memandang sikap Anies sebagai sahabat baik bagi kliennya. "Sebagai sahabat tentunya kita hargai lah, kan persahabatan itu tidak hanya lagi dalam kondisi punya kepentingan, keperluan, saat lagi susah ada yang ikut memberikan semangat," ujar Ari.
Sebelumnya, Tom Lembong yang juga menjadi ketua tim pemenangan Anies-Muhaimin di Pilpres 2024 menjadi tersangka perkara dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Penyidik juga menetapkan tersangka terhadap Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016, Charles Sitorus (CS).
Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula kristal mentah ke gula kristal putih. Tom diduga melampaui kewenangannya sebagai Mendag pada saat itu.
Perbuatan keduanya diduga sudah menguntungkan pihak lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar. Ini didasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tom Lembong dan Charles Sitorus disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.