Mengapa Kentut Membatalkan Wudhu?
Sholat seseorang yang menahan angin atau air kecil dan besar dinilai makruh.
KURUSETRA -- Salam Sedulur... Satu dari enam hal yang membatalkan wudhu adalah buang angin atau kentut. Menurut M Quraish Shihab syarat sahnya sholat adalah terpeliharanya wudhu. Sehingga, ketika ada orang yang sedang sholat menahan kentut apakah membatalkan sholat?
“Jika yang bersangkutan menahan sehingga angin tidak keluar, maka wudhunya tetap sah. Dengan demikian, upaya menahan itu sendiri tidak membatalkan sholat,” kata M Quraish dalam bukunya yang berjudul M. Quraish Shihab Menjawab (2014, Lentara Hati).
Quraish Shihab mengutip beberapa dalil yang mendukung pendapatnya tersebut. Menurut dia, Imam Ahmad dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi SAW bersabda, “Tidak (perlu mengulangi) wudhu kecuali karena ada suara (buang angin) atau mendengar bunyi angin.”
Imam Muslim, Abu Dawud, dan At Tirmidzi juga meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda:
أنَّهُ شَكَا إلى رَسولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ الرَّجُلُ الذي يُخَيَّلُ إلَيْهِ أنَّه يَجِدُ الشَّيْءَ في الصَّلَاةِ؟ فَقالَ: لا يَنْفَتِلْ - أوْ لا يَنْصَرِفْ - حتَّى يَسْمع صَوْتًا أوْ يَجِدَ رِيحًا.
“Jika salah seorang di antara kalian merasakan ada angin (ketika dia ada) dalam masjid, maka janganlah dia keluar (untuk berwudhu), kecuali bila dia mendengar suara atau menemukan angin.”
Memang, kata M Quraish, sholat seseorang yang menahan angin atau air kecil dan besar dinilai makruh oleh ulama, karena keadaan demikian pasti mengganggu konsentrasi dan kekhusyukannya. Akan tetapi, menurut dia, hal ini tidak sampai membatalkan sholatnya.
Selain itu, Para ulama sepakat bahwa wudhu menjadi batal jika keluar sesuatu dari kedua jalan ini, baik itu air kencing, buang air besar, bahkan kentut, baik berbunyi ataupun tidak.
Hal ini sesuai dengan hadits dari Abu Hurairah, di mana Rasulullah saw. bersabda:
سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ » . قَالَ رَجُلٌ مِنْ حَضْرَمَوْتَ مَا الْحَدَثُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ
Artinya: “Shalat seseorang yang berhadats tidak akan diterima sampai ia berwudhu.” Lalu, ada seorang dari Hadhromaut yang bertanya kepada Abu Hurairah, “Apa yang dimaksud dengan hadats?” Abu Hurairah pun menjawab, “Di antaranya adalah kentut, baik dengan suara maupun tanpa suara.” (HR. Bukhari No. 135).
.
Ikuti informasi penting seputar berita terkini, cerita mitos dan legenda, sejarah dan budaya, hingga cerita humor dari KURUSETRA. Kirim saran dan kritik Anda ke email kami: kurusetra.republika@gmail.com. Jangan lupa follow juga Youtube, Instagram, Twitter, dan Facebook KURUSETRA