Guntur Romli Sebut Pelimpahan Berkas KPK Akal-akalan, Jegal Hasto Sidang Praperadilan
KPK membantah tudingan pelimpahan berkas Hasto hanya sebuah akal-akalan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melimpahkan berkas perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke jaksa penuntut umum (JPU). Dengan begitu, Hasto bakal secepatnya disidangkan ke meja hijau.
Pelimpahan tersebut dilakukan untuk dua kasus yang menjerat Hasto yaitu suap dan perintangan penyidikan buronan Harun Masiku.
"Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka HK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).
Pelimpahan berkas Hasto mendapat reaksi negatif dari kubu PDIP karena dinilai hanya akal-akalan untuk menjegal praperadilan kedua yang sedang diproses.
"Update dari kantor KPK sore ini, kasus Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dipaksakan oleh KPK dicepat-cepatin mau dilimpahkan ke pengadilan, padahal pihak HK sedang ada 2 sidang prapid dan mengajukan 3 saksi meringankan," ujar politikus PDIP Guntur Romli dalam pesannya kepada Republika, Kamis (6/3/2025).
Guntur Kembali menekankan bahwa kebut-kebutan KPK ini hanya akal-akalan untuk menggugurkan dua proses praperadilan yang sedang berlangsung.
"Aneh sekali kasus Sekjen ini dikebut padahal dibanding kasus lain, Mafia Migas Bambang Irianto Eks Dirut Petral yang jadi tersangka KPK dari bulan September 2019 MANGKRAK, TIDAK JELAS. Apa kasus Sekjen ini ada order politik sehingga harus dikebut?" katanya.
KPK menepis anggapan pelimpahan berkas perkara Hasto yang dianggap terburu-buru.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mempertanyakan pihak yang menganggap KPK terburu-buru di kasus Hasto. Tessa merasa pihak yang menuding KPK punya indikator soal cepat atau lambatnya penanganan perkara.
"Mungkin perlu ditanya yang memberikan pernyataan terlalu cepat ya, indikator terlalu cepatnya itu apa?" kata Tessa kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).
Tessa menegaskan KPK menangani kasus Hasto sesuai prosedur yang berlaku.
"Pelaksanaan proses penyidikannya berjalan sesuai dengan timeline yang sudah direncanakan," lanjut Tessa.
Tessa balik menegaskan kalau ingin buru-buru, maka KPK dapat melimpahkan berkas perkara saat praperadilan pertama Hasto. Namun hal itu tak dilakukan oleh KPK.
"Seandainya mau diburu-buru, kami bisa melakukan itu pada saat praperadilan yang pertama. Tapi tidak, praperadilan yang pertama itu tetap berjalan sesuai dengan hak tersangka," ucap Tessa.
Oleh karena itu, Tessa menegaskan pelimpahan perkara Hasto pada hari ini dilakukan karena berkas sudah lengkap.