Mentan Temukan Takaran Isi MinyaKita tak Sampai 1 Liter, Meski Sebelumnya Mendag Membantah
Mentan hari ini sidang ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman pada hari ini menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lenteng Agung, di Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam sidaknya itu, ia menemukan minyak goreng kemasan MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran.
Saat sidak, Mentan menemukan MinyaKita dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya Rp15.700 per liter, namun dijual seharga Rp18.000. Selain itu, Mentan juga menemukan bahwa isi kemasan MinyaKita tidak sesuai dengan yang tertera di label, yakni hanya berisi 750 hingga 800 mililiter.
“Ini jelas tidak cukup 1 liter,” ujar Mentan dengan nada tegas.
Mentan melakukan pembuktian takaran minyak goreng tersebut dengan membeli produk tersebut kepada para pedagang di pasar tersebut. Setelah itu, Mentan memerintahkan jajarannya yang ikut dalam sidak agar melakukan penakaran dengan menggunakan gelas takar ukuran 1 liter disaksikan langsung aparat kepolisian dari Satgas Pangan.
Alhasil, dari hasil penakaran yang dilakukan, ditemukan minyak tersebut hanya mencapai di garis 0,75 liter hingga 0,8 liter. Kendati demikian, masih ada juga kemasan lain yang ukurannya telah sesuai 1 liter.
Ia mengungkapkan kekecewaannya karena temuan tersebut terjadi di bulan suci Ramadhan, saat umat Islam sedang fokus menjalankan ibadah puasa.
“Saudara kita ini sedang mencari pahala di bulan Ramadhan, tapi malah mencetak dosa dengan tindakan ini,” lanjutnya.
Mentan lalu meminta agar tiga perusahaan Minyakita disegel dan ditutup jika terbukti melanggar setelah produk mereka ditemukan tidak sesuai takaran yang dijual di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
Mentan menegaskan bahwa hal itu merupakan pelanggaran serius, yakni Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter. Menanggapi temuan ini, Mentan menegaskan bahwa praktik seperti itu sangat merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi.
Dia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran, agar kejadian serupa tidak terulang. Ia meminta Satgas Pangan dan Bareskrim Polri segera bertindak untuk menegakkan aturan.
Menurutnya, tidak boleh ada pembiaran mengenai praktik tersebut. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” katanya menegaskan.
Lebih lanjut, Mentan mengingatkan para pelaku usaha untuk menaati regulasi yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan sidak dan memastikan produk pangan yang beredar di pasaran sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Saya ingatkan kepada semua produsen dan distributor, jangan bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas. Kami tidak segan-segan menutup dan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan,” katanya lagi.
Dalam sidak tersebut, Mentan Amran didampingi oleh Penyidik Madhya Pideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Burhanuddin. Burhanuddin memastikan bahwa pihak kepolisian akan segera menindaklanjuti temuan itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami dari Bareskrim Mabes Polri hari ini mendampingi Bapak Mentan Amran dalam sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan ini dan segera menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Burhanuddin.
Dengan adanya temuan ini, pemerintah memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi minyak goreng di seluruh wilayah. Masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng dan segera melaporkan jika menemukan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan bahwa minyak goreng kemasan rakyat atau Minyakita yang tidak sesuai takaran sudah tak ada lagi di pasaran. Hal itu disampaikan oleh Mendag saat menanggapi video yang beredar di dunia maya, terkait dengan Minyakita kemasan 1 liter yang hanya terisi 750 mililiter.
"Sudah ditindaklanjuti. Sebenarnya itu, si produsen itu juga pernah kita (datangi), yang dulu penumpukan barang itu. Jadi itu mungkin video lama, tapi sudah kami laporkan juga ke polisi," kata Mendag, di Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Budi mengatakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) pernah melakukan penyegelan terhadap PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) atas dugaan pelanggaran terkait dengan distribusi minyak goreng rakyat atau Minyakita, di Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh satuan tugas (satgas) pangan, perusahaan tersebut telah habis masa berlakunya untuk Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), namun masih memproduksi Minyakita.
Lebih lanjut, perusahaan tersebut juga diduga melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar seolah-olah diterbitkan oleh Kemendag. Hasil ekspose ini, ditemukan sebanyak 7.800 botol Minyakita dan 275 dus Minyakita, dengan satu dus berisi 12 botol minyak berukuran 1 liter.
Atas pelanggaran tersebut, perusahaan ini untuk sementara waktu akan dicabut izin usahanya serta dilakukan penyegelan. Namun, bila didapati masih melakukan operasi serupa, maka akan dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Budi menegaskan bahwa video viral itu merupakan temuan lama dan kemasan tersebut sudah tidak beredar di pasaran. "Yang lain satu liter dipastikan. Yang itu sudah nggak beredar lagi," katanya pula.