Menteri HAM Dukung Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Ada tiga aspek utama yang diatur dalam RUU Masyarakat Adat.

ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Masyarakat adat Kasepuhan Cisungsang memasukkan padi ke dalam leuit atau lumbung saat tradisi Seren Taun di Desa Cisungsang, Lebak, Banten, Ahad (29/9/2024).
Red: Satria K Yudha

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia, Natalius Pigai, menegaskan dukungannya terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Menurut Pigai, regulasi ini sangat penting untuk memastikan perlindungan, pelestarian, dan pengembangan hak-hak masyarakat adat di Indonesia.

Baca Juga


"Kami, Kementerian HAM, 100 persen mendukung upaya mendorong pengesahan RUU Masyarakat Adat. Kami juga akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan hak-hak masyarakat adat terlindungi," kata Natalius saat menghadiri HUT Keramat Patih Patinggi yang dilaksanakan di Desa Sepang, Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah, Sabtu (8/3/2025),

Natalius menyebut bahwa ada tiga aspek utama dalam RUU tersebut, yaitu menjaga kelestarian budaya dan hak-hak masyarakat adat, mengembangkan potensi masyarakat adat, serta melindungi mereka dari berbagai ancaman.

"Kami ingin memastikan bahwa nilai-nilai budaya masyarakat adat tetap lestari, berkembang, dan tidak terancam oleh berbagai kebijakan maupun tekanan eksternal," tuturnya.

Saat ini, kata dja, Kementerian HAM masih menunggu berbagai organisasi masyarakat adat untuk berdiskusi terkait substansi RUU ini. Salah satu tantangan utama dalam pembahasannya adalah perdebatan antara masyarakat adat dan komunitas lokal terkait hak dan wilayah adat.

"Ini juga menjadi isu di tingkat internasional, dan kami akan mencari solusi terbaik agar RUU ini dapat diterapkan secara efektif," jelasnya.

Selain itu, Natalius menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melakukan intervensi dalam memastikan perlindungan HAM bagi masyarakat, termasuk masyarakat adat. Upaya intervensi ini mencakup penghormatan terhadap hak, pemantauan, pendidikan, penyuluhan, serta peningkatan kompetensi masyarakat adat.

Dengan dukungan penuh dari Kementerian HAM, diharapkan RUU Masyarakat Adat dapat segera disahkan dan menjadi landasan hukum yang kuat dalam melindungi hak-hak masyarakat adat di Indonesia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler