Mantan Presiden Filipina Duterte Ditangkap Atas Kejahatan HAM Pemberantasan Narkoba

Duterte ditangkap terkait operasi pemberantasan narkoba yang dinilai melanggar HAM.

AP/Bullit Marquez
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte
Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, MANILA -- Mantan presiden Filipina Rodrigo Duterte ditahan setelah pengadilan pidana internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadapnya. Duterte diduga terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM) saat menggulirkan 'perang melawan narkoba' saat masih menjabat. 

Baca Juga


Kantor presiden mengatakan Duterte ditangkap pada Selasa (11/3/2025) pagi di bandara Manila setelah terbang kembali dari Hong Kong.

"Pagi-pagi sekali, Interpol Manila menerima salinan resmi surat perintah penangkapan dari ICC," kata istana kepresidenan dalam sebuah pernyataan seperti dilansir the Guardian. 

"Sampai saat ini, dia berada dalam tahanan pihak berwenang."

Duterte, 79 tahun, telah menanggapi spekulasi baru-baru ini bahwa surat perintah penangkapan akan segera dikeluarkan. Ia mengatakan pada Ahad, jika surat penangkapan itu keluar, maka ini benar-benar takdirnya. "Ini takdir saya dalam hidup, tidak apa-apa, saya akan menerimanya. Tidak ada yang bisa kami lakukan."

 

Duterte menjadi presiden pada 2016 setelah menjanjikan tindakan keras tanpa ampun untuk membersihkan negara dari narkoba. Di jalur kampanye, dia pernah mengatakan bahwa akan ada begitu banyak mayat yang dibuang di Teluk Manila sehingga ikan akan menjadi gemuk karena memakannya.

Sejak pemilihannya, antara 12 ribu dan 30 ribu warga sipil diperkirakan telah terbunuh terkait dengan operasi antinarkoba. Demikian menurut data yang dikutip oleh ICC.

Sebagian besar korban adalah laki-laki dari daerah perkotaan miskin, yang ditembak mati di jalan oleh petugas polisi atau penyerang tak dikenal.

Penyelidikan ICC terhadap pembunuhan antinarkoba mencakup dugaan kejahatan yang dilakukan dari November 2011 hingga Juni 2016, termasuk gelombang pembunuhan di luar hukum di Kota Davao, tempat Duterte sebelumnya menjabat sebagai wali kota.

Pembunuhan juga diduga terjadi di seluruh negeri selama masa jabatannya hingga 16 Maret 2019, ketika Filipina menarik diri dari pengadilan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler