Menhan Sjafrie Tegaskan Revisi UU TNI tak Ganggu Supremasi Sipil

Sjafrie menyatakan revisi UU TNI guna menyesuaikan tentara kebutuhan dinamika global.

Dok Kemenhan
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan, Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tak akan mengganggu supremasi sipil. Sjafrie menyebut adanya urgensi masuknya tentara aktif di ranah sipil tana mengganggu prinsip demokrasi. 

Baca Juga


"Perubahan undang-undang TNI diajukan oleh pihak DPR RI diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas terhadap peran TNI. Ada tugas lain selain perang tanpa melanggar prinsip demokrasi dan supremasi sipil," kata Sjafrie dalam rapat bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025). 

Sjafrie menyatakan revisi UU TNI guna menyesuaikan kebutuhan tentara terhadap dinamika dunia. Mantan Pangdam Jaya tersebut mengatakan, perubahan diperlukan guna mengantisipasi ancaman terhadap bangsa.

"Namun seiring situasi dinamika global dan perkembangan strategis serta dinamika ancaman makin kompleks kita nggak tahu kapan datangnya mengharuskan TNI bertransformasi guna menghadapi ancaman nasional dan nonnasional, seperti perang siber, hibrida," ujar Sjafrie.

Menurut dia, terdapat empat substansi yang disinggung Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dalam isu revisi UU TNI. Pertama, memperkuat kebijakan modernisasi alutsista dan industri pertahanan di dalam negeri. Kedua, memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas nonmiliter.

"Tiga, meningkatkan kesejahteraan prajurit serta jaminan sosial bagi prajurit. Empat, menyesuaikan ketentuan terkait kepemimpinan jenjang karir dan usia pensiun sesuai dengan kebutuhan organisasi," ujar Sjafrie.

Baca: Wakil KSAU Terima Kunjungan Raffi Ahmad Bahas Program Asta Cita

Dia pun menerangkan, pasal-pasal perubahan di RUU TNI yang diusulkan pemerintah yaitu kedudukan TNI di Pasal 3, penempatan prajurit TNI di kementerian atau lembaga yang termuat dalam Pasal 47, dan batas usia pensiun di Pasal 53. Rencananya, usia pensiun prajurit TNI dari kalangan tamtama dan bintara dari 53 tahun menjadi 58 tahun.

 

Sebelumnya, terdapat tiga pasal yang menjadi fokus pembahasan dalam revisi UU TNI. Salah satunya soal usia pensiun tentara. Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto setelah mendengar aspirasi dari Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabri) Agum Gumelar pada Senin (10/3/2025).

Utut menyebut, bakal ada banyak hal yang dibahas dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU TNI. Tapi setidaknya terdapat tiga pasal yang menjadi fokus pembahasan dalam RUU TNI.

"Kita akan revisi yaitu yang berkaitan dengan lingkup tugas di Pasal 47, TNI bisa ke mana saja kemudian di usia di Pasal 53 dan satu lagi di kedudukan di Pasal 3," kata Utut pada Senin (10/3/2025). Rizky

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler