Deddy Corbuzier Peringatkan Kontras Dkk, Terobos Rapat RUU TNI Tindakan Ilegal dan Anarkis
Deddy sebut tindak sekelompok orang itu ilegal dan mengancam sebuah proses demokrasi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Menteri Pertahanan Deddy Corbuzier angkat bicara seputar aksi sejumlah aktivis yang menggeruduk rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada akhir pekan lalu.
Menurut Deddy, sekelompok orang tak dikenal dengan cara berteriak-teriak hingga telah mencoba menerobos ruang rapat secara paksa.
"Bagi kami gangguan yang terjadi sudah mengarah pada sebuah tindak kekerasan anarkis," ujar dalam keterangan video beredar, Ahad (16/3/2024).
Kemenhan, kata Deddy, akan selalu menghargai menghormati dan mempertimbangkan segalam macam bentuk kritik dan masukan dari mana pun. Namun, yang terjadi kemarin bukan merupakan kritik yang membangun tapi sebuah tindakan ilegal dan melanggar hukum.
"Ilegal dan melanggar hukum, dan mengancam sebuah proses demokrasi," kata pria bernama lengkap Deodatus Andreas Deddy Cahayadi Sunjoyo itu.
Deddy menjelaskan rapat di hotel pada akhir pekan lalu resmi konstitusional dan tidak lagi membahas hal-hal seperti dwifungsi TNI. Bahkan, kata ia, Menhan telah berkali-kali menegaskan bahwa dwifungi TNI itu sudah dikubur sejak dulu dan arwahnya sudah tidak ada.
"Bahkan jasadnya juga sudah tidak ada," katanya.
Lagi pula, menurut Deddy, pada rapat kemarin di Hotel Fairmont dihadiri seluruh fraksi DPR dengan lengkap untuk memastikan bahwak keputusan diambil adalah suara rakyat.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan penolakan pembahasan tertutup Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh panitia kerja (panja) di Jakarta, Sabtu.
"Pembahasan ini tidak sesuai karena diadakan tertutup. Kami menuntut pembahasan RUU TNI ini dihentikan," ujar salah satu anggota koalisi, Andrie Yunus, yang juga merupakan Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) saat menerobos masuk ke ruang rapat panja.
Ia memandang pembahasan tertutup tersebut merupakan bentuk dari rendahnya komitmen terhadap transparansi dan partisipasi publik dalam penyusunan regulasi yang berdampak luas terhadap tata kelola pertahanan negara.
Adapun penolakan disampaikan oleh tiga orang perwakilan koalisi yang mendadak memasuki ruang rapat panja dan menyerukan penghentian rapat, namun para perwakilan tersebut langsung ditarik ke luar ruang rapat oleh pihak pengamanan rapat.