KPK Duga Syahrul Yasin Limpo Bayar Jasa Visi Law Office Pakai Duit Korupsi

Penyidik KPK menggeledah kantor firma Visi Law Office di kawasan Pondok Indah, Rabu.

Republika/Thoudy Badai
Penyidik KPK menggeledah kantor Visi Law Office di sekitaran Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka sekaligus mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (mantan SYL) membayar jasa firma hukum Visi Law Office menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi. Kantor Visi Law Office di sekitaran Pondok Indah, Jakarta Selatan (Jaksel) pun digeledah.

Baca Juga


"Visi Law Office ini di-hire (direkrut) oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu ya, penasihat hukumnya. Nah, kami menduga bahwa uang hasil tindakan korupsi SYL itu digunakan untuk membayar (jasa)," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jaksel, Kamis (20/3/2025).

Oleh sebab itu, KPK menggeledah kantor firma hukum tersebut pada Rabu (19/3/2025). "Setelah itu, kami akan lihat apakah proses yang memang kontrak antara mereka itu benar atau tidak seperti itu, dan apakah ada hal-hal lain yang misalkan dititipkan lah dan lain-lainnya gitu. Nah itu sedang didalami," ujar Asep

Lebih lanjut, Asep menekankan, KPK dalam menangani perkara SYL akan melacak aliran dana dugaan TPPU tersebut. Visi Law Office dididirikan oleh duo mantan pegawai KPK Febri Diansyah dan Rasamala, serta eks peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menambahkan, penyidik lembaganya menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik saat menggeledah kantor firma hukum Visi Law Office. Visi Law Office sempat menjadi kuasa hukum yang mendampingi Kementerian Pertanian, termasuk SYL, ketika dugaan korupsi tersebut masih tahap penyelidikan oleh KPK.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler