KPK Geledah Kantor Mantan Pejabat KPK, Ini Kata Eks Penyidik

Penggeledahan terkait dengan kasus korupsi SYL.

Republika/Putra M. Akbar
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Purnomo memberikan keterangan saat wawancara khusus bersama Republika di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2).
Rep: Teguh/Antara Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor firma hukum Visi Law Office. Firma tersebut diketahui merupakan kantor milik mantan pejabat KPK Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan Donald Fariz.

Penggeledahan ini terkait kasus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Diduga SYL membayar jasa firma hukum VLO menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi.

Meski demikian muncul spekulasi bahwa penggeledahan ini dilakukan setelah Febri Diansyah ikut membela mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan, penggeledahan merupakan murni kegiatan penyidikan sebagai proses hukum

"Kita tahu KPK sedang menangani kasus TPPU SYL, ini sangat penting untuk menelusuri ke mana saja uang mengalir, siapa yang menerima, siapa yang menikmati dan sudah dalam bentuk apa itu uang hasil korupsi di Kementan," ujarnya kepada Republika, Jumat 21/3/2025).

Lagipula, kata ia, sebelumnya Febri Diansyah dan Rasamala juga sudah pernah diperiksa di perkara kasus korupsi tersebut.

Baca Juga



Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa penyidik lembaganya menyita sejumlah dokumen saat menggeledah kantor firma hukum Visi Law Office. "Dokumen dan BBE (barang bukti elektronik)," ujar Tessa saat dihubungi Antara di Jakarta, Kamis.

KPK menduga tersangka sekaligus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) membayar jasa firma hukum Visi Law Office menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi.

 

“Visi Law Office ini di-hire (direkrut) oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu ya, penasihat hukumnya. Nah, kami menduga bahwa uang hasil tindakan korupsi SYL itu digunakan untuk membayar (jasa),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3).

Oleh sebab itu, kata Asep, pihaknya menggeledah kantor firma hukum tersebut pada Rabu (19/3).

“Setelah itu, kami akan lihat apakah proses yang memang kontrak antara mereka itu benar atau tidak seperti itu, dan apakah ada hal-hal lain yang misalkan dititipkan lah dan lain-lainnya gitu. Nah itu sedang didalami,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menekankan bahwa KPK dalam menangani perkara SYL akan melacak aliran dana dugaan TPPU tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler