Pemprov DKI Bakal Rekrut 1.652 Petugas PPSU, Lulusan SD Bisa Melamar

Pemprov DKI akan mengutamakan warga pemilik KTP Jakarta untuk rekrutmen PPSU.

Republika.co.id/Bayu Adji Prihammanda
Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim saat diwawancara di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2025).
Rep: Bayu Adji Prihammanda Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera membuka rekrutmen untuk petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) tingkat kelurahan. Jumlah petugas yang akan direkrut mencapai 1.652 orang.

Baca Juga


Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, mengatakan proses rekrutmen itu akan dibuka untuk masyarakat dari berbagai latar belakang pendidikan. Bahkan, masyarakat yang hanya lulus sekolah dasar (SD) bisa ikut mendaftar untuk menjadi petugas PPSU.

"Pemprov akan memberikan ruang kepada seluruh masyarakat dengan beragam latar pendidikan. Itu artinya calon pelamar lulusan sekolah dasar juga diberi kesempatan untuk mendaftar," kata Chico di Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Dia menjelaskan, proses perekrutan itu akan terbuka untuk seluruh masyarakat. Namun, Pemprov DKI akan mengutamakan warga pemilik KTP Jakarta.

Chico memastikan, proses rekrutmen akan berlangsung secara transparan. Menurut dia, seluruh proses perekrutan akan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta praktik pungutan liar (pungli).

Menurut dia, proses pengadaan petugas PPSU telah dilakukan secara ketat rekrutmen akan dilakukan secara terbuka melalui sistem SPSE. "Itu dilakukan untuk memberikan peluang yang sama bagi seluruh calon yang memenuhi syarat," kata Chico.

 

 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengeklaim telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta tentang PPSU. Dalam pergub terbaru itu, warga yang hanya lulusan SD dapat melamar menjadi petugas PPSU.

"Saya sudah menandatangani bahwa untuk PPSU, pasukan oranye itu, SD saja cukup, dan saya sudah tanda tangani Pergub-nya," kata Pramono di Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/3/2025).

Pramono menjelaskan, kinerja para petugas PPSU juga tidak akan lagi dievaluasi setiap tahunnya. Pemprov Jakarta disebut akan memberlakukan penerapan evaluasi kepada para petugas setiap tiga tahun sekali.

Dia menilai, kebijakan baru itu disebut dapat membuat jaminan kepada petugas PPSU. Pasalnya, para petugas tidak akan merasa terbebani dengan evaluasi yang dilakukan setiap tahun.

"Mereka akan dievaluasi bukan lagi setiap tahun, tetapi saya pengennya tiga tahun sekali. Kalau memang dia masih rajin, kemudian bekerja keras pasti akan kita perpanjang," ujar Pramono.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler