Bersertifikat Halal, Tujuh Merek Jajanan Anak Ternyata Mengandung Unsur Babi
BPJPH memberi sanksi penarikan merek bersertifikat halal itu dari peredaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menemukan sembilan produk jajanan anak-anak yang biasa beredar di pasaran yang mengandung unsur babi. Tujuh di antara produk tersebut bahkan bersertifikat halal.
Kepala BPJPH Babe Haikal Hasan mengatakan, telah ditemukan sembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi yang beredar di Indonesia. Pembuktian ini dilakukan melalui uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan BPJPH.
"Dan harus kami sampaikan juga bahwa laboratorium kami adalah salah satu laboratorium dengan tingkat ketelitian tertinggi di Indonesia, mengenai teknisnya akan kami sampaikan melalui kartulis," kata Babe Haikal saat konferensi pers di Kantor BPJPH, Senin (21/4/2025)
Babe Haikal mengatakan, terhadap produk bersertifikat halal, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran. Sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Terhadap produk yang tidak bersertifikat halal, BPJPH memberikan sanksi berupa peringatan instruksi kepada pelaku usaha untuk menarik produk dari peredaran berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan BP Nomor 69 tahun 1999 tentang label dan iklan pangan.
BPJPH juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan kementerian-kementerian terkait serta asosiasi e-commerce untuk menghentikan penayangan sembilan produk tersebut.


"Kami mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk laporkan bila menemukan produk yang mencurigakan dan yang tidak aman dan tidak halal melalui layanan halal.go.id serta aktif untuk melihat dan mengikuti," ujar Babe Haikal.
Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan 11 batch produk dari sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine) yang dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan peptida spesifik porcine.
Dari sembilan produk tersebut, terdapat sembilan batch produk dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal dan dua batch produk dari dua produk yang tidak bersertifikat halal. Daftar produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi (porcine) tersebut tercantum pada lampiran ini.
Produk Pangan Olahan yang Terdeteksi Mengandung Unsur Babi (Porcine):
1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow
2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy
3. Chomp Chomp Car Mallow
4. Chomp Chomp Flower Mallow
5. Chomp Chomp Marshmallow Bentuk Tabung
6. Hakiki Gelatin
7. Larbee - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila
8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk
9. SWEETME Marshmallow Rasa Coklat
Babe Haikal menambahkan, produk-produk yang mengandung unsur tidak halal wajib diberi keterangan tidak halal. Mohon jangan dipelintir bahwa semuanya harus halal.
Kalau ada produk yang tidak halal atau mengandung unsur babi, silakan diedarkan dan diperjual-belikan. Produk yang mengandung alkohol, silakan diedarkan dan diperjualbelikan.
"Hanya saja, kejujuran harus diterapkan, tuliskan mengandung unsur babi, tuliskan mengandung alkohol sekian persen, demi untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia," ujar Babe Haikal.