Polda Metro Ringkus Lima Tersangka Pembakar Mobil Polisi di Depok

Para tersangka yang ditangkap adalah pengurus ormas GRIB

Antara/Ilham Kausar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Rep: Bayu Adji Prihammanda Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya meringkus lima tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran mobil polisi di Harjamukti, Kota Depok, Jawa Barat pada Jumat (18/4/2025) dini hari WIB. Lima orang dari ormas itu masing-masing berinisial RS, GR, ASR, LA, dan LS.

Baca Juga


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya telah memeriksa 19 orang saksi terkait kasus itu. Setelah melakukan gelar perkara, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

"Kami telah melakukan penangkapan terhadap lima tersangka, sedangkan empat tersangka lainnya masih dalam pengejaran tim," kata Ade di Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025).

Ade menyebutkan, lima tersangka itu ditangkap pada Sabtu (19/2/2025) hingga Senin dini hari WIB. Beberapa tersangka yang ditangkap merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) GRIB.

Dia menjelaskan, masing-masing tersangka itu memiliki peran yang berbeda dalam kasus tersebut. Pertama, tersangka RS, yang merupakan Satgas GRIB ranting Harjamukti, memiliki menutup portal dengan maksud menghalangi petugas yang sedang membawa tersangka TS. RS juga melakukan pemukulan kepada petugas.

Sementara itu, tersangka GR, yang juga Satgas GRIB, membakar mobil Xenia warna silver milik petugas. Ketiga, tersangka ASR melawan petugas dan menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan di dalam portal.

Baca: Menhan dan Menlu RI Gelar Pertemuan Tingkat Tinggi Pertama di Beijing

Selain itu, tersangka LA, yang merupakan Sekretaris GRIB Ranting Harjamukti, menghasut warga atau anggota GRIB Jaya untuk membakar mobil anggota polisi. Sedangkan tersangka LS, Satgas GRIB ranting Harjamukti, merusak mobil anggota Polres Metro Depok.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa tiga lembar pengantar VER, satu buah dus ponsel, satu buah BPKB dan STNK kendaraan roda empat, satu buah rekaman video amatir, batu yang digunakan untuk melempar korban dan mobil, dua buah handphone, dan satu korek gas.

 

Aksi pembakaran mobil polisi itu terjadi pada Jumat dini hari WIB. Ketika itu, anggota dari Satreskrim Polres Depok sedang bertugas untuk menangkap tersangka TS terkait kasus pengrusakan atau perbuatan tidak menyenangkan dan kepemilikan senjata api.

Polisi kemudian berhasil menemukan tersangka TS. Namun, TS melakukan perlawanan kepada petugas. Hal itu mendapatkan perhatian dari warga sekitar, sehingga timbul penyerangan terhadap petugas.

Polisi yang datang menggunakan empat unit mobil kemudian mengamankan tersangka TS dalam satu unit mobil. Namun, tiga unit mobil lainnya tertahan dan dibakar oleh warga di dekat lokasi tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler