Menlu Suginono: Israel Hancurkan Infrastruktur, Paksa Warga Gaza Pindah Massal

Lebih dari 66 persen bangunan di Gaza hancur oleh Israel.

BPMI Setpres
Menlu RI Sugiono
Rep: Kamran Dikarma Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono menyampaikan advisory opinion atau pendapat hukum tentang pendudukan Israel di Palestina dalam persidangan di Mahkamah Internasional (ICJ), Den Haag, Belanda, Rabu (30/4/2025). Di persidangan itu, Sugiono membeberkan berbagai kejahatan dan pelanggaran hukum internasional yang telah dilakukan Israel di Jalur Gaza.

Baca Juga


Dalam pemaparannya, Sugiono mengatakan, Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat melarang pemindahan atau deportasi warga sipil dari Wilayah Pendudukan Palestina. Ketentuan itu dirancang untuk melindungi integritas penduduk Palestina dan memastikan bahwa mereka tidak diusir secara paksa dari rumahnya.

Sugiono menambahkan, kalaupun diperlukan tindakan evakuasi terhadap warga atas dasar alasan militer mendesak, hal itu harus bersifat sementara dan tak boleh mengabaikan hak-hak penduduk sipil. Menlu RI menekankan, Israel harus mematuhi ketentuan-ketentuan tersebut.

"Namun, apa yang telah kita saksikan di Gaza adalah kebijakan de facto perampasan permanen. Israel dengan sengaja melakukan kebijakan pemindahan massal secara paksa, disertai dengan penghancuran infrastruktur sipil. Lebih dari 66 persen bangunan di Gaza hancur, dan persyaratan untuk mengembalikan orang-orang yang mengungsi ke rumah mereka telah menjadi tidak berarti," kata Sugiono dalam pemaparannya.

Menlu RI juga menyampaikan, berdasarkan Pasal 33 Konvensi Jenewa Keempat, Israel berkewajiban tidak melakukan hukuman kolektif. Oleh sebab itu, Israel seharusnya dapat menjamin bahwa setiap tindakannya di Wilayah Pendudukan Palestina tidak menghukum warga sipil.

"Namun kenyataan menyampaikan kebenaran yang mengerikan. Penerapan pengepungan total oleh Israel, pemutusan aliran listrik, air, makanan, dan obat-obatan, menghukum seluruh penduduk sipil Gaza atas tindakan beberapa orang," ucap Sugiono.

"Pernyataan oleh pejabat tinggi Israel yang menyalahkan 'seluruh bangsa' atas kesalahan kolektif memperkuat kesimpulan bahwa tindakan tersebut dimaksudkan untuk menghukum warga sipil tanpa pandang bulu. Ini tidak hanya ilegal tetapi juga tidak dapat dipertahankan secara moral," tambah Sugiono.

 

Dia mengungkapkan, Indonesia dan banyak negara lain meyakini, tidak boleh ada negara yang kebal hukum. Namun di sisi lain, Israel terus melalukan berbagai pelanggaran hukum internasional.

"Israel secara konsisten telah memaksakan kebijakan dan tindakan jahatnya di Wilayah Palestina yang Diduduki yang sama sekali tidak menghormati hukum internasional," kata Menlu RI.

"Kehadiran Israel yang terus-menerus secara tidak sah di Wilayah Palestina yang Diduduki dan lingkungan koersif yang diciptakannya telah membuat rakyat Palestina tidak mungkin menjalankan hak-hak dasarnya sebagai sebuah bangsa: hak untuk menentukan nasib sendiri," tambah Menlu RI.

Sugiono menegaskan Indonesia berkomitmen untuk terus mendukung kemerdekaan Palestina. "Komitmen dan ikatan mendalam kami dengan rakyat Palestina berakar pada kemanusiaan, yaitu hak-hak mereka yang tidak dapat dicabut untuk hidup damai di tanah air mereka sendiri;" ucapnya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler