DPR Belum Tanggapi Usulan DPD Soal Mekanisme Legislasi

.
DPD RI
Rep: Ahmad Islamy Jamil Red: Joko Sadewo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -— Usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI agar proses legislasi yang menyangkut kedaerahan dilakukakan secara tripartit, belum lagi mendapat respons dari DPR.

Sebelumnya, DPD telah meminta supaya gagasan ini diakomodasi dalam revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).“Kami masih menunggu jawaban dari DPR. Tapi sejauh ini belum ada tanggapan,” ujar Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD, I Wayan Sudirta, kepada ROL, Senin (30/6).

Mekanisme proses legislasi secara tripartit (melibatkan DPR, DPD, dan pemerintah—red) untuk berbagai RUU yang berhubungan dengan masalah daerah, telah menjadi amar putusan Mahkamah Konstistusi (MK) pada 27 Maret 2013. Karena itu, kata Sudirta, tidak ada alasan bagi DPR untuk tidak menyetujui mekanisme tripartit diadopsi ke dalam RUU MD3. “Putusan MK itu sifatnya final dan mengikat, makanya harus dipenuhi,” imbuhnya.

Ia menambahkan, banyak manfaat yang bisa dirasakan jika mekanisme tripartit ini diadopsi dalam UU MD3 yang baru. Di antaranya, proses legislasi bakal menjadi lebih cepat dan efisien dibandingkan dengan yang terjadi selama ini, yang hanya melibatkan DPR dan pemerintah.“Kalau model ini diterapkan, saya yakin Parlemen bisa menyelesaikan 50 hingga 100 UU setiap tahunnya,” ujarnya.



BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler