Perkuat DPD, MPR Ajukan Amandemen UUD 1945
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menghadiahi dua putusan penting bagi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diakhir masa jabatan periode 2009-2014 dalam rapat amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
MPR hari ini (29/9) resmi mengajukan amedemen UUD 1945 untuk mengubah substansi dalam konstitusi. Dalam perubahan tersebut salah satunya MPR memberikan rekomendasi penguatan wewenang DPD di MPR dan tata tertib DPD terhadap mekanisme bekerja di MPR.
"Kita patut bersyukur diakhir masa jabatan, hari ini MPR membuat keputusan penting untuk DPD," kata Irman disela peringatan Satu Dasawarsa DPD di Gedung Nusantara IV, Senayan, Jakarta, Senin (29/9).
Keputusan ini membuat fungsi legislasi DPD menjadi lebih luas. DPD kini berhak dalam ikut dalam proses pengesahan rancangan undang-undang, melaksanakan fungsi anggaran dan pengawasan atas undang-undang yang dimaksud, terutama undang-undang yang berkaitan dengan kedaerahan.
"Pada periode 2014-2019 amendemen undang-undang adalah sebuah keniscahayaan. Dimana proses ini adalah perjuangan DPD dimasa lalu. Ini adalah milestone yang cukup membanggakan dan diharapkan ke depan DPD bisa terus berkibar," ujar Irman.
Melalui rapat amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 MPR memberikan rekomendasi penataan kembali sistem ketatanegaraan Indonesia dan keputusan tata tertib. Di dalamnya mengatur sistem presidensial, otonomi daerah dan sebagainya.
Menurut Irman saat sistem presidensial yang dianut Indonesia masih rancu. Meski menganut presidensial, pemerintahan Indonesia diakuinya masih bergantung pada parlemen.
"Praktiknya semi presidensial semi parlementer. Masa presidensial harus tergantung pada parlemen koalisi. Sistem koalisi itu dikenal dengan sistem parlemen. Ini yang harus dijelaskan jenis kelaminnya, apakah presidensial atau parlementer," katanya.