UU Kelautan Disahkan, Kembalinya Jati Diri Bangsa
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Rancangan Undang-Udang (RUU) kelautan yang diajukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akhirnya secara resmi disahkan.
Ketua DPD Irman Gusman mengungkapkan, disahkannya Undang-Undang (UU) Kelautan ini bakal mengembalikan jati diri Indonesia sebagai bangsa bahari.
"Nah dengan kembali jati diri sebagai bangsa bahari, ini mungkin akan menjadikan Indonesia sebagai negara adidaya dengan dasar payung hukum UU Kelautan," ujar Irman ditemui ROL di Jakarta, Selasa (30/9).
Irman menambahkan payung hukum ini juga akan merubah paradigma pembangunan menjadi pembangunan berbasis kemaritiman. Puluhan kebijakan sektoral pun disebutkannya bakal terkena pengaruhnya.
"Seperti pengembangan potensi sumber daya alam, transportasi, industri, energi dan lain sebagainya. Kita tahu wilayah kelautan Indonesia menguasai 2/3 luas Indonesia yang selama ini belum tereksploitasi," tambahnya.
Inisiatif pembangunan juga diakui Irman sempat dibicarakan dengan presiden terpilih Jokowi. Gayung bersambut, Jokowi menurut Irman juga bakal menjadikan landasan hukum ini ke dalam visi pemerintahannya.
"Dan Alhamdulillah ini bisa menjadi payung dalam visi pemerintahan Jokowi-JK. Buat kita tidak melihat siapa yang menjadi presiden, yang penting baik buat negara, baik buat bangsa, baik buat DPD," katanya.