53 Anggota DPD Ajukan Penggunaan Hak Bertanya ke Presiden

Republika/Musiron
AM Fatwa
Rep: Niken Paramita Red: Joko Sadewo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 53 anggota DPD membubuhkan tanda tangannya untuk menggunakan hak bertanya mengenai penentuan harga BBM. Hak bertanya ini digunakan karena meski pemerintah sudah dua kali menurunkan harga BBM, harga komoditas bahan pokok dan transportasi umum disejumlah daerah tidak ikut turun.

Anggota DPD AM Fatwa mengatakan kesempatan bertanya ini merupakan forum komunikasi politik antara masyarakat daerah dengan presiden. Dalam surat yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, DPD mempertanyakan lima masalah pokok. Pertama mengenai landasan hukum dan strategi pemerintah menentukan harga BBM. Kedua, bagaimana aplikasi bantuan sosial pemerintah dari tiga kartu sakti Jokowi, KIP, KIS, dan KKS pengalihan subsidi BBM. Ketiga mengenai strategi dan kebijakan energi nasional. Keempat bagaimana kebijakan presiden dalam mempersiapkan cadangan strategis dan penyangga energi nasional. Dan terakhir soal alokasi pengalihan subsidi BBM.

"Penjelasan dari Presiden Jokowi akan dijelaskan dalam rapat paripurna DPD mendatang. Kalau sudah dijawab nanti akan ditindaklanjuti oleh masing-masing komite DPD," kata Fatwa di Jakarta, Selasa (3/2).

Anggota DPD asal Sulawesi Tengah, Nurmawati Bantilan berharap presiden mampu memberikan jawaban sesuai apa yang dibutuhkan daerah. Karena, menurut dia, sejauh ini beberapa kebijakan Jokowi masih berpusat di Ibu Kota. "Dampak kenaikan BBM benar-benar sangat terasa. Di Sulawesi Selatan Elpiji tiga kilo butuh kepastian karena ada perbedaan harga yang sangat jauh. Karena itu lewat pertanyaan besar bagaimana Jokowi mengurai persoalan daerah," kata Nurmawati.


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler