DPD Diminta Dorong Bagi Hasil Dana Transfer Pusat ke Daerah

Antara/M Agung Rajasa
Pekerja memeriksa proses pengolahan biji tambang PT Freeport Indonesia, Tembagapura, Mimika, Timika, Papua, Sabtu (14/2).
Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite IV Dewan Perwakilan Daerah RI mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Praktisi Akuntan Teuku Radja Sjahnan mengenai dana bagi hasil dan realisasi dana transfer pusat ke daerah. Dalam kesempatan itu, Jumat (22/5) Radja Sjahnan memaparkan tentang masalah besar pada tingkat nasional terkait transfer ke daerah, diantaranya mengenai nilai penerimaan Tahun Anggaran.

Permasalahan yang terjadi yaitu laporan keuangan pemerintah pusat belum memperhitungkan bagi hasil, dana bagi hasil sumber daya alam ke pusat cenderung lambat atau bahkan belum dibagi hasilkan dan ini umum hampir tiap tahun terjadi, seperti di Sumatera Selatan, dan Jambi.

Radja menambahkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun (LHP) 2013, penyaluran tunjangan profesi guru juga mengalami permasalahan kurang salur Rp. 4,31 triliun dan kelebihan salur Rp. 6 triliun. “Hal ini terjadi karena pada waktu pemerintah daerah meminta alokasi dana transfer mereka tidak menyebutkan sisa dana di rekening kas daerah, dan terkadang dana tunjangan profesi guru itu sisa uangnya melebihi daripada hutang tunjangan profesi guru tapi hutangnya tidak diselesaikan”, kata Teuku Radja Sjahnan.  

Radja mengungkapkan untuk mengatasi segala permasalahan ini, hanya DPD yang mampu mendorong pemerintah pusat. “Pemerintah daerah tidak bisa lakukan hal itu karena mereka dibawah kemendagri, kemenkeu nah sedangkan pusat punya sektoral yang terpisah antar kementerian. DPD lah yang dapat mewakili kepentingan daerah, dan bertanya langsung ke Kemenkeu, Kemendagri, BPK dan jika perlu ke BPS untuk meminta data tervalid," ujar Radja saat menanggapi pertanyaan tentang upaya percepatan proses transfer dana ke daerah dari Ajiep wakil Ketua Komite IV.

Cholid mahmud Ketua Komite IV setuju jika setiap daerah melakukan Rekonsiliasi dan konfirmasi dana transfer ke daerah.”Ini mekanisme internal kontrol yang penting dilakukan kementerian keuangan agar angka yang di transfer pusat akan sama dengan yang diterima oleh daerah,” ujar Cholid.

RDP dipimpin oleh Cholid Mahmud dan Ajiep Padindang sebagai Pimpinan Komite IV  dan dihadiri oleh Anggota Komite IV. Komite IV berharap hasil RDPU tersebut dapat menjadi bahan pengawasan DPD RI terhadap APBN 2015 terkait dengan dana transfer ke daerah. Laporan keuangan terakhir yang di audit adalah tahun 2013, untuk laporan keuangan 2014 mungkin baru akan dikirimkan ke parlemen pada bulan Mei atau Juni 2015.


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler