Pembangunan Kantor DPD di Provinsi Dilakukan Bertahap
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sekretaris Jenderal DPD RI Sudarsono Hardjosoekarto mengataka, pembangunan kantor DPD RI di provinsi dilaksanan secara bertahap, tidak dibangun secara bersamaan di 32 provinsi. Pembangun gedung akan menyesuaikan dengan alokasi anggaran keuangan negara.
“Pada tahun ini, kantor yang dibangun adalah kantor di provinsi Yogyakarta dan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT),” katanya dalam konferensi pers di ruang press room DPD RI pada Rabu (17/6).
Menurut Sudarsono, tidak semua provinsi akan membangun kantor. Provinsi DKI Jakarta dan provinsi Bali tidak akan dibangun dengan pertimbangan bahwa anggota DKI Jakarta dekat dengan ibu kota dan cukup berkantor di gedung DPD RI Jakarta. Sedangkan kantor DPD di Provinsi Bali tidak perlu dibangun karena sudah dipinjamkan kantor secara permanen dan representatif.
Selain Yogyakarta dan NTT, provinsi lain yang juga akan membangun kantor perwakilan adalah Sulawesi Utara. Hibah lahan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk pembangunan kantor DPD RI tersebut telah dilakukan pada 7 April 2015.
Sudarsono juga menjelaskan bahwa saat ini proses pembangunan kantor perwakilan DPD RI di Provinsi Yogyakarta dan Provinsi Nusa Tenggara Timur sudah berjalan. Keduanya merupakan hibah sertifikat lahan dari Pemprov setempat. “Sejauh ini masyarakat dan pemerintah setempat menyambut baik kehadiran kantor DPD di daerah,” ujar dia.