AS Legalkan Pernikahan Sejenis, Ini Komentar Hidayat Nur Wahid

MPR
Hidayat Nur Wahid
Rep: C30 Red: Citra Listya Rini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Pemerintah Amerika Serikat (AS) baru saja melegalkan perkawainan sejenis. Kabar ini pun langsung terdengar ke seantero jagat termasuk Indonesia.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid pun angkat bicara soal legalitas pernikahan sejenis di negeri Paman Sam. Menurutnya, Indonesia tidak perlu mengikuti AS karena Indonesia memiliki kedaulatan sendiri.



"Indonesia bukan negara bagian Amerika, Indonesia memang punya HAM, tapi bukan HAM liberal," kata Hidayat Nur Wahid saat ditemui Republika Online (ROL) di kediamannya,  Jakarta, Sabtu (27/6).

Hidayat Nur Wahid mengatakan aturan yang ada di Indonesia sudah jelas terdapat dalam UUD 1945 pasal 28. "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."

Hidayat Nur Wahid mengatakan bunyi pasal tersebut sudah menjelaskan jika masing-masing agama tentu melarang pernikahan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) yang ada di Indonesia.

"Pertanyaan saya, apakah ada agama yang membolehkan misalnya pernikahan sejenis dilakukan?" tanya Hidayat Nur Wahid.

Hidayat Nur Wahid kemudian menambahkan agama yang ada di Indonesia sudah tentu tidak mengajarkan hal demikian. Misalnya, Islam tentu melarang begitupun agama lainnya sama. "Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan nikah beda agama saja tidak boleh," tegas Hidayat Nur Wahid.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler