MPR Serap Aspirasi Rakyat untuk Penyempurnaan Konstitusi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- MPR terus berupaya untuk menyempurnakan konstitusi. Ketua Badan Pengkajian MPR, Bambang Sadono menuturkan, Badan Pengkajian diberi tugas untuk melakukan pengkajian yang bertujuan untuk memperbaiki dan menyempurnakan konstitusi. Namun, dalam proses memperbaiki hal itu, tidak bisa MPR melakukannya secara sepihak.
"Untuk itu dalam melakukan berbagai kegiatan di 34 provinsi, MPR menyerap aspirasi dari rakyat untuk menjadi bahan untuk melakukan amandemen," kata Bambang, dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, Kamis (20/8).
Untuk itu, kata dia, dalam seminar yang digelar berkat kerja sama dengan Universitas Simalungun itu, menghasilkan rekomendasi yang mendasar untuk penyempurnaan konstitusi.
Ia menilai, masyarakat sudah banyak membaca soal sistem tata negara. Misalnya soal posisi MPR. Bambang mengutip pendapat Presiden Megawati Soekarnoputri, dalam Peringatan Hari Konstitusi 18 Agustus lalu, bahwa MPR tidak bisa disamakan dengan lembaga negara lain. Sebab, MPR mempunyai hak untuk mengubah UUD. Dengan hak itu MPR bisa menentukan posisi lembaga negara lain.
"Untuk itu kita perlu berpikir ulang soal posisi MPR," ujarnya.
Bambang menambahkan, MPR telah mempunyai banyak topik pengkajian. Salah satunya adalah wacana untuk menghidupkan kembali GBHN. "Adanya keinginan untuk menghidupkan GBHN telah datang dari berbagai pihak. Dengan GBHN maka pembangunan nasional mempunyai konsep,'' jelasnya.
Selain itu, MPR juga membahas posisi Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara. Hal itu penting dibahas sebab, sejauh ini sistem yang ada dinilai belum berpegang pada falsafah Pancasila. "Ada yang sudah lupa Pancasila dan tidak merujuk Pancasila dalam berkehidupan," ujarnya.
Bambang menyebut dalam menyerap aspirasi di masyarakat, MPR tak hanya berkunjung di kampus-kampus namun juga menemui tokoh-tokoh masyarakat.