Masuki Usia 11, DPD Mulai 'Nakal'
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad mengatakan peran DPD RI selama 11 tahun ini (2004 – 2015) sudah cukup besar dan menggembirakan. Namun, kewenangan yang belum sama dengan DPR RI. Tapi, DPD RI akan mengoptimalkan kewenangan yang ada, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat agar DPD RI ikut membahas RUU terkait daerah.
“Dibanding awal-awal pendiriannya sebagai produk reformasi Mei 1998, DPD RI sudah mulai menunjukkan perannya ketika membahas RUU DIY, lalu RUU Pemda, RUU Pilkada, RUU Desa, daerah otonomi baru (DOB) dan sebagainya, DPD ikut dalam semua pembicaraan tingkat I. Tapi, DPD masih sejajar dengan fraksi-fraksi DPR RI. Padahal, putusan MK No. 92 tahun 2013 itu third party dan No. 79 2015 juga mempertegas third party,” ujar Farouk Muhammad dalam dialog kenegaraan bertema 11 Tahun DPD RI Di Komplek Parlemen pada Rabu (30/9.
Senator dari NTB itu juga mengatakan, pada usia 11 tahun ini apakah DPD harus ‘nakal’ seperti usia anak-anak pada umumnya. Farouk Muhammad mengakui jika DPD RI sudah mulai ‘nakal’. Kenakalan yang dimaksud di antaranya menolak kenaikan harga BBM, mobil murah serta mengingatkan Presiden Jokowi agar menteri-menterinya hadir dalam Raker dengan DPD RI.
“DPD juga akan mendorong program pembangunan semacam GBHN, sidang tahunan MPR RI, memperkuat sistem presidensial dan lain-lain,” katanya. Semua optimalisasi itu dilakukan demi tercapainya pertumbuhan di seluruh daerah di Indonesia.